SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-TIDAK BENAR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, seperti yang dilansir pemberitaan di beberapa media online. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda, demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI.
“Hal tersebut untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat. Jadi tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” jelasnya lagi.
Regulasi ini nantinya akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. Karena perlu dipahami dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru ini, memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
“Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” demikian disampaikan Adita.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada prinsipnya penting adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi, sehingga harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
(tjbm; foto ilusts