SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022). Haryadi sendiri telah purna tuga sebagai Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei 2022 lalu.
Selain Haryadi, terdapat delapan orang lainnya yang turut dibekuk tim satgas KPK. Mereka terdiri dari pejabat di Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak swasta.
“Sejauh ini KPK telah mengamankan setidaknya sembilan orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Haryadi dan delapan orang lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.
Selain menangkap sembilan orang, termasuk Haryadi Suyuti, dalam OTT tersebut tim satgas KPK juga menyita dokumen dan uang tunai dalam pecahan dolar AS yang diduga merupakan bukti tindak pidana suap.
Saat ini, tim satgas KPK masih memeriksa intensif sembilan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Usai pemeriksaan, KPK akan menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan kawan-kawan melalui gelar perkara atau ekspose.
“Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” kata Ali
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, saat ini Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim satgas.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain dibekuk tim satgas KPK lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Adapun untuk detail lebih lanjut soal OTT Haryadi ini,
Ghufron meminta publik untuk bersabar terlebih dahulu terkait detail lebih lanjut soal OTT Haryadi, mengingat saat ini pemeriksaan terhadap para pihak terkait masih dilakukan. “Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci,” ujar Ghufron. (wwa)