SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12 Januari 2026).
Asrul Tampilang merupakan Teradu dalam Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025, dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai pengadu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan amar putusan.
Terbukti Membantu Pemenangan Caleg
DKPP menyatakan Asrul Tampilang terbukti membantu memenangkan salah satu Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024, yakni Ponsen Sarfa.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Kota Ternate pada 3 Desember 2025, terungkap bahwa Asrul Tampilang dan Ponsen Sarfa melakukan beberapa kali pertemuan pada periode Desember 2023–Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut, Asrul Tampilang terbukti meminta uang secara bertahap untuk operasional pemenangan.
“Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan dan berkoordinasi dengan peserta pemilu serta menjanjikan bantuan penambahan suara dengan imbalan uang secara bertahap kepada Ponsen Sarfa dengan total Rp275.000.000,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Raka Sandi.
DKPP menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 8 huruf a dan j, serta Pasal 14 huruf b dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Asrul Tampilang juga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Ponsen Sarfa yang tidak diumumkan pada tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a peraturan yang sama.
Putusan Perkara Lain
Dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada:
- Lutius Kogoya (Ketua KPU Kabupaten Tolikara)
- Denius Jikwa
- Kities Wenda
- Yunius Wonda
- Musa Jikwa
Kelima teradu dinilai tidak menyelesaikan rekapitulasi suara di seluruh distrik pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tolikara, serta menyatakan hasil suara di enam distrik tidak sah dengan alasan batas waktu.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada para Teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis.
Rekap Putusan DKPP (12 Januari 2026)
Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan terhadap lima perkara yang melibatkan 20 penyelenggara pemilu, dengan rincian:
- Peringatan: 9 teradu
- Peringatan Keras Terakhir: 5 teradu
- Pemberhentian Tetap: 1 teradu
- Rehabilitasi (Pemulihan Nama Baik): 3 teradu
Sementara Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/XI/2025 diputus dengan Ketetapan karena pengadu mencabut laporan sebelum sidang pemeriksaan.
Sidang dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
DAFTAR PERKARA YANG DIPUTUS (12 JANUARI 2026)
| No | Nomor Perkara | Teradu | Putusan |
|---|---|---|---|
| 1 | 189-PKE-DKPP/VIII/2025 | Ketua & Anggota KIP Provinsi Aceh dan Kabag Teknis | Peringatan (7), Rehabilitasi (1) |
| 2 | 201-PKE-DKPP/X/2025 | Ketua & Anggota KPU Kab. Tolikara | Peringatan Keras Terakhir |
| 3 | 202-PKE-DKPP/X/2025 | Ketua & Anggota KPU Kab. Biak Numfor | Peringatan (2), Rehabilitasi (3) |
| 4 | 203-PKE-DKPP/XI/2025 | Anggota KPU Provinsi Papua | Ketetapan |
| 5 | 204-PKE-DKPP/XI/2025 | Anggota Bawaslu Kota Ternate | Pemberhentian Tetap |
(Anton)




















































