SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Berhasil menekan angka inflasi pada November 2022 di bawah angka inflasi nasional, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Inflasi Kepri pada November 2022 yang sebesar 5,26 persen menempati urutan terendah ketujuh dari seluruh provinsi di Indonesia.
“Dari data Badan Pusat Statitistik (BPS), inflasi Kepri secara year on year sebesar 5,26 persen, berada di bawah inflasi nasional bulan November 2022 yang secara year on year tercatat sebesar 5,42 persen,” kata Tito melalui keterangan tertulisnya, usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (05/12/2022).
Sementara untuk provinsi di pulau Sumatra, Kepri menempati urutan kedua inflasi terendah setelah Provinsi Sumatera Utara yang angka inflasinya 5,03 persen.
“Kita lihat dari 34 provinsi, hanya 11 yang di bawah 5,42 persen. Ini tolong bisa menjadi atensi kita bersama,” ujarnya.
Tito menyatakan memang tidak mudah untuk mengendalikan inflasi. Dengan angka inflasi 5,42 persen, Indonesia menjadi negara kedua inflasi terendah setelah Jepang sebesar 3,7 persen untuk negara-negara G20.
Menurut Tito, pengendalian inflasi di Indonesia yang masih relatif stabil, berkat koordinasi kerja yang sangat baik dari Tim Pengendalian Inflasi Tingkat Pusat (TPIP) bersama Tim Pengendalian Inflasi Tingkat Daerah (TPID)
“Seperti kami sampaikan bahwa angka nasional inflasi itu adalah agregat dari kerja pusat dan kerja seluruh pemerintah daerah, maka itu Bapak Presiden Jokowi ingin agar penanganan inflasi ini ditangani seperti pandemi, tiap minggu dievaluasi sehingga kita semua tetap sadar,” ungkapnya.
Berdasarkan dari rilis BPS Kepri, inflasi yang terjadi di daerah itu karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau naik sebesar 4,89 persen.
Lalu, kelompok pakaian dan alas kaki mengalami kenaikan sebesar 2,12 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik sebesar 2,05 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga naik sebesar 5,26 persen, kelompok kesehatan naik sebesar 0,16 persen.
Selanjutnya kelompok transportasi naik sebesar 17,46 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya naik sebesar 2,38 persen, kelompok pendidikan naik sebesar 2,77 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran naik sebesar 5,34 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya naik sebesar 5,63 persen. Sedangkan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami penurunan sebesar 0,37 persen. (Akhirudin)