SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kami, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) menanggapi sejumlah pertanyaan terkait dengan Pengelolaan Dana Haji melalui Sukuk Dana Haji Indonesia atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Pemerintah untuk infrastruktur.
Adapun pertanyaan tersebut diantaranya ;
Pertama, hal yang harus diperhatikan dalam hal penggunaan dana haji untuk infrastruktur adalah bahwa dana ini menurut UU harus dikelola secara nirlaba, yakni semua keuntungan hasil pengelolaan dana haji harus dikembalikan kepada jamaah haji sebagai pemilik dana.
Kedua, bahwa selama ini dana Sukuk haji telah digunakan pemerintah dalam jumlah yang sangat besar untuk membangun infrastruktur.
Ketiga, masyarakat tidak mengetahui secara persis berapa dana yang tersisa di badan pengelola dana haji yang baru ini dibentuk oleh pemerintah. Namun yang jelas dana haji tidak lagi utuh, namun telah dialokasikan untuk macam macam kepentingan termasuk membangun infrastruktur.
Keempat, pemerintah memberangkatkan jamaah haji menggunakan dana haji yang jangan jangan berskema ponzi? Ibarat investor, Jamaah haji yang baru mendaftar membayar jemaah haji yang telah menunggu puluhan tahun.
Kelima, dengan membandingkan antara penerimaan dana haji dengan alokasi dana haji setiap tahun, maka terdapat tambahan dana haji yang secara otomatis berakumulasi di tangan pemerintah setiap tahun sebesar Rp.6,6 triliun. Angka yang sangat besar. Itulah mengapa pemerintah dengan sangat leluasa menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Keenam, jika demikian maka ini akan menjadi bahaya yang terakumulasi setiap tahun dan akan ada jamaah haji yang menjadi daftar tunggu hingga akhir hayatnya.
Terhadap enam hal tersebut, tanggapan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) adalah sebagai berikut;
Pertama, pengelolaan dana haji atau keuangan haji dilakukan secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. Apabila pada akhir tahun keuangan haji terdapat efisiensi dan nilai manfaat lebih akan dikembalikan ke kas haji milik Jemaah haji.
Kedua, sejak tahun 2009, Kementerian Agama dan sekarang BPKH telah menginvestasikan dana haji melalui instrumen SBSN Pemerintah termasuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan outstanding per Juni 2018 sebesar Rp 37,9 T. Menurut keterangan Kementerian Keuangan di media sosial (30 November 2017) penerbitan SBSN seri SDHI digunakan untuk general financing (pembiayaan APBN secara umum) dan tidak digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur secara spesifik (earmarked).
Ketiga, pengelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Dana haji yang di Investasikan di Sukuk Dana Haji di Pemerintah tetap utuh bahkan terus dikembangkan dan tidak ada yang berkurang. Pemerintah selalu mengembalikan pokok sukuk dana haji pada saat jatuh tempo dan memberikan imbal hasil, tepat waktu dan tepat jumlah.
Keempat, biaya haji bagi Jemaah haji yang berangkat dibiayai dari setoran awal dan setoran lunas Jemaah haji yang bersangkutan, dan nilai manfaat dari hasil penempatan dan investasi dana haji.
Penggunaan nilai manfaat untuk Jemaah berangkat sesuai dengan UU 13 tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji. Mulai tahun 2018 sesuai dengan UU 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji sebagian nilai manfaat juga dialokasikan kepada Jemaah tunggu dalam bentuk virtual account. Pemerintah dan BPKH menjamin bahwa Jemaah haji yang berangkat dipastikan mendapat pelayanan memadai dan dipenuhi semua hak hak keuangannya. Jemaah tunggu mendapat bagian nilai manfaat (virtual account). Tidak ada penerapan sistem Ponzi.
Kelima, setiap tahun Kementerian Agama (sekarang BPKH) memperoleh tambahan akumulasi dana kelolaan dari setoran awal jemaah baru dan dikelola oleh BPKH (bukan pemerintah) untuk mendapatkan nilai manfaat. Investasi BPKH pada instrumen SBSN dikelola dan dijamin oleh Pemerintah dalam skema APBN. Hasil investasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan Jemaah haji tunggu melalui virtual account.
Keenam, pengelolaan keuangan haji dilakukan secara hati-hati dan aman, tidak berbahaya bagi Jemaah haji berangkat maupun Jemaah haji tunggu. Waktu tunggu Jemaah haji menurut informasi dari Kementerian Agama memang semakin panjang, namun dipastikan tidak ada Jemaah tunggu yang tidak berangkat sampai akhir hayat, kecuali meninggal atau membatalkan. Jemaah haji tunggu akan berangkat sesuai dengan urutan waktu tunggu dan banyaknya kuota haji Indonesia setiap tahun.
BPKH selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, optimal, transparansi, syariah, dan profesional dalam mengelola keuangan/dana haji. Dana haji dikelola dengan prinsip prinsip tersebut dan ditujukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah haji dan kemaslahatan umat.
(Tanti Widia , Divisi Komunikasi dan Humas / tanti.widia@bpkh.go.id)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)/ kepala@bpkh.go.id