SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi X DPR RI resmi menyetujui pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tiga pesepakbola keturunan Indonesia, yaitu Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij. Persetujuan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11), dengan dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi.
Pada awal rapat, Menpora Dito Ariotedjo memaparkan profil ketiga pesepakbola tersebut, termasuk prestasi dan alasan pemberian status WNI kepada mereka. Dito menegaskan bahwa kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat Tim Nasional Indonesia, khususnya dalam menghadapi kompetisi internasional mendatang.
Anggota Komisi X dari berbagai fraksi kemudian menyampaikan pandangan mereka sebelum akhirnya menyepakati rekomendasi naturalisasi. Dalam kesimpulan rapat, Komisi X menyatakan dukungan penuh terhadap pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada ketiganya.
“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Saudara Kevin Diks, Saudari Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Saudari Estella Raquel Loupattij,” demikian bunyi keputusan rapat tersebut.
Sebelum disetujui oleh Komisi X, rencana naturalisasi ini juga telah dibahas dan mendapat persetujuan dari Komisi III DPR RI dalam rapat yang turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Pemberian status WNI kepada ketiga pemain keturunan ini diharapkan memperkuat komposisi timnas dan meningkatkan daya saing Indonesia di level internasional. PSSI menyatakan akan segera melanjutkan proses administrasi agar ketiganya dapat bergabung dalam skuad Timnas secepat mungkin.
(Anton)