SUARAINDONEWS.COM, Makassar — Wacana penggabungan biaya parkir tahunan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat perpanjangan STNK menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Skema yang dikenal sebagai “parkir berlangganan” ini disebut bertujuan menyederhanakan sistem pembayaran parkir sekaligus meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.
Sejumlah pemberitaan media nasional menyebutkan bahwa rencana integrasi tersebut masih dalam tahap kajian di tingkat pemerintah daerah dan belum menjadi kebijakan nasional. Salah satu daerah yang tengah mengkaji skema tersebut adalah Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad, dalam keterangan kepada media menyampaikan bahwa rencana tersebut masih berupa wacana dan belum diberlakukan. Menurutnya, skema parkir berlangganan melalui integrasi dengan STNK dirancang untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan meminimalkan transaksi tunai di lapangan.
Dalam rancangan yang sempat dibahas, pemilik kendaraan akan membayar biaya parkir tahunan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Dengan demikian, pengguna kendaraan tidak lagi membayar parkir harian di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah. Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan lintas sektor sebelum dapat diterapkan.
Di sisi lain, praktik parkir berlangganan sebenarnya bukan hal baru di sejumlah daerah. Di Kabupaten Blitar, skema parkir tepi jalan umum telah diintegrasikan dalam komponen pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui peraturan daerah setempat. Warga yang telah membayar pajak kendaraan tidak lagi dikenakan pungutan parkir harian di lokasi yang dikelola pemerintah daerah.
Pengamat transportasi dan kebijakan publik menilai bahwa integrasi biaya parkir dengan pajak kendaraan berpotensi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi. Namun kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan kesiapan sistem digital, mekanisme pengawasan, serta dampaknya terhadap juru parkir yang selama ini bergantung pada sistem parkir harian.
Sejumlah pemerintah daerah menegaskan bahwa apabila kebijakan ini direalisasikan, akan dilakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat serta penyusunan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
Dengan demikian, informasi mengenai penggabungan biaya parkir dengan STNK yang beredar saat ini masih dalam tahap pembahasan di tingkat daerah dan belum menjadi kebijakan yang berlaku secara nasional. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah masing-masing terkait kebijakan parkir dan pajak kendaraan bermotor.
(Anton)



















































