SUARAINDONEWS.COM, Serang – Selebritas dan aktris, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Banten pada Selasa, 25 Oktober 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Keputusan penahanan terhadap ibu tiga anak ini muncul setelah Kejaksanaan Negeri Serang menganggap berkas pemeriksaannya sudah lengkap. Nikita menjalani masa penahanan hingga 13 November 2022.
Penahanan ini tak urung membuat mantan istri Dipo Latief ini mengamuk. Ia menangis dan berteriak-teriak lantaran merasa diperlakukan secara tidak adil. Suaranya terdengar hingga di luar ruang pemeriksaan.
“Enggak! Enggak mau! Siapa Dito Mahendra? Siapa dia, Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau. Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” katanya berteriak histeris, seperti dalam video yang beredar viral di berbagai akun gosip.
Terlihat beberapa staf kejaksaan berupaya menenangkannya. Pada akhirnya, Nikita, yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih penyanyi, Nindy Ayunda dalam kasus pencemaran nama baik, akhirnya mau dibawa ke Rumah Tahanan Serang.
Terlihat Nikita mengenakan kacamata hitam digandeng Fahmi Bachmid dan Ferdinan Hutahean, pengacaranya ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan Serang.
Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota di Kejari Serang.
Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Kajari Serang Freddy D Simanjutak, Selasa (25/10/2022) malam.
Freddy lantas membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani. Menurutnya, ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fredy, Selasa (25/10/2022).
Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.
“Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif,” kata Freddy.
Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” ujarnya lagi.
“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan” jelasnya.
Kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra lantaran menilai nama baiknya telah dicemarkan dalam berbagai siaran langsung dan unggahan di Instagram Storynya.
Nikita terus menyindir Dito dan menganggapnya bersekongkol dengan Nindy menyekap dan memukuli mantan sopirnya saat berkonflik dengan Askara Parasady Harsono, mantan suaminya.
SIndiran Nikita ini datang saat ia menjalin hubungan dengan Askara, usai bercerai dengan Nindy. Dito yang tidak terima pun menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Lamanya ancaman hukuman inilah yang membuat Nikita dua kali mengalami masa penahanan.
Sebelum ditahan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan pencekalan terhadap Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap sahabat Fitri Salhuteru, yang saat ini tengah berada di Korea Selatan, dimulai pada 13 Oktober 2022 dan berakhir pada 1 November 2022. Pencekalan itu atas permintaan Kepolisian Resor Serang Provinsi Banten. (wwa)