SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah merevisi hari libur dan cuti bersama 2021. Tahun ini, tak ada cuti bersama Natal pada 24 Desember. Perubahan berkenaan dengan melonjaknya penularan kasus Covid-19 di Tanah Air.
“Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang belum tuntas, Bapak Presiden memberi arahan adanya peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam SKB Menpan, Menaker dan Menag,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Muhajir mengatakan, keputusan ini diambil melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” katanya.
Muhadjir mengungkapkan, dua hari libur nasional yang digeser dan satu cuti bersama yang ditiadakan, yakni libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Sedangkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
“Untuk libur cuti bersama hari Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan,” kata Muhajir.
Dengan pengumuman itu, libur nasional yang tetap, antara lain, Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Natal 25 Desember. Sementara libur cuti bersama sudah tidak ada pada 2021.
Sebelumnya diberitakan kasus harian Corona kembali melonjak. Per 17 Juni 2021, kasus baru bertambah 12.624. Sedangkan pasien sembuh dari Corona bertambah 7.350 orang, dan pasien Corona meninggal dunia bertambah 277 orang.
Total kasus Corona yang ditemukan di Indonesia sejak Maret hingga 17 Juni 2021 mencapai 1.950.276 kasus. Untuk pasien sembuh dari Corona mencapai 1.771.220 orang. Sedangkan total pasien COVID-19 yang meninggal dunia berjumlah 53.753 orang.
Ada 3 keputusan yang diumumkan Muhadjir yaitu:
- Libur Tahun Baru Islam 1444 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktber 2021
Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada Jumat 24 Desember 2021 ditiadakan
Seperti diketahui, Hari Natal 25 Desember 2021 jatuh pada hari Sabtu.
Berikut ini daftar libur nasional 2021 dan cuti bersama setelah direvisi:
Hari libur nasional 2021
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
- Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
- Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. (wwa)