SUARAINDONEWS. COM, Jakarta — Pemerintah mengingatkan masyarakat yang masih memiliki surat tanah lama seperti girik, Letter C, dan Petok D agar segera mengurus sertifikasi tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, dokumen-dokumen tanah adat tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses pendaftaran tanah. Ia menegaskan, girik, Letter C, dan Petok D hanya akan dianggap sebagai bukti riwayat penguasaan tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Masyarakat yang masih memiliki girik, Letter C, atau Petok D agar segera mengubah dokumennya menjadi Sertifikat Hak Milik sebelum 2 Februari 2026,” ujar Shamy Ardian.
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah secara hukum dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dengan memiliki SHM, pemilik tanah akan mendapatkan kepastian hukum, perlindungan hak, serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Shamy menjelaskan, proses pengajuan sertifikat tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, pemilik tanah cukup menyiapkan beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Surat tersebut harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Kami mendorong masyarakat segera mengurus sertifikat tanahnya agar hak atas tanah terlindungi secara hukum,” katanya.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa tanah yang belum bersertifikat hingga 2026 tidak serta-merta diambil oleh negara. Namun, tanpa sertifikat resmi, status kepemilikan tanah menjadi lemah secara hukum dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum tenggat 2 Februari 2026 untuk mendaftarkan tanahnya, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun jalur pendaftaran reguler di kantor pertanahan setempat.
(Anton)




















































