SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 dilaporkan memiliki kemampuan untuk menghindari vaksinasi. Bahkan, varian ini 2-3 kali lipat lebih efektif menembus vaksinasi dibandingkan varian Omicron BA.1.
“Kami juga menyampaikan informasi kepada bapak Presiden, bahwa subvarian BA.4 BA.5 memang memiliki kemampuan untuk vaccination evasion. Jadi bisa menembus vaksinasi,” kata Menkes Budi saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Dengan demikian, kemungkinan masyarakat untuk terinfeksi varian ini lebih tinggi meskipun sudah divaksinasi Covid-19. Meski demikian, vaksinasi tetap memberikan perlindungan yang tinggi terhadap masyarakat yang terinfeksi agar tak masuk rumah sakit atau bahkan meninggal dunia.
Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kepada masyarakat.
“Karena walaupun ada kemungkinan terkena tapi booster itu terbukti mampu melindungi kita untuk tidak masuk rumah sakit, dan kalau masuk RS tingkat fatalitasnya akan sangat rendah,” jelasnya.
Kebijakan wajib booster atau sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dalam negeri, mulai diberlakukan sejak Ahad (17/7/2022). Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Disebutkan bahwa vaksin booster merupakan syarat perjalanan untuk seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, hingga darat; baik itu perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum.
Secara rinci, beleid itu mengatur bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, maka tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
Sedangkan masyarakat lainnya yang belum menerima booster, kecuali anak berusia di bawah 6 tahun, diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 sebelum keberangkatan.
Tak hanya syarat perjalanan dalam negeri, vaksin booster juga jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 Juli 2022.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito dalam dokumen itu.
Aturan wajib booster memasuki ruang publik ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus. Di sisi lain, Tito meminta wali kota dan bupati untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di daerah masing-masing.
Untuk diketahui, capaian vaksinasi booster secara nasional masih di angka 25,48 persen. Sebagaimana tertera di lama resmi Kementerian Kesehatan, tercatat vaksinasi dosis ketiga baru diterima 53.056.762 orang dari target penerima 208 juta orang.
Level transmisi
Dalam kesempatan ini, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tingkat transmisi Covid-19 secara nasional berdasarkan standar WHO masih berada di level 1.
Namun demikian, beberapa provinsi mengalami kenaikan level, yakni seperti DKI Jakarta yang tingkat transmisinya sudah masuk level 3 dan Banten yang sudah berada di level 2.
“Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta sudah ada di level 3 untuk tingkat transmisinya dan Banten sudah ada di level 2. Sedangkan provinsi-provinsi lainnya masih ada di level 1 untuk levelnya WHO,” ujar Menkes Budi,
Namun demikian, jika dibandingkan terhadap angka perawatan di rumah sakit dan juga angka fatalitas masih relatif sangat rendah di bawah standar WHO.
Menkes juga mencatat, secara persentase, masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 paling tinggi merupakan masyarakat yang belum divaksin atau baru mendapatkan satu kali vaksin.
Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dua kali vaksinasi atau bahkan sudah mendapatkan vaksin booster, persentase fatalitasnya jauh lebih menurun.
Karena itu, dalam ratas ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pelaksanaan vaksinasi booster dipercepat serta menerapkan syarat vaksinasi booster di sejumlah kegiatan masyarakat.
“Bapak Presiden memberikan arahan agar vaksinasi booster itu dipercepat, beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat untuk terkena, jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat,” jelas Menkes Budi. (wwa)