SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief, SH, MH bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan keterangan kepada wartawan bertempat di ruang presroom DPR, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
“Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016,” ujar Mujahid.
Selanjutnya Mujahid menambahkan bahwa dalam putusan Provisi (putusan sela) No 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap”, pungkas Mujahid(Bambang Tri P)