SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Isu tentang kedaulatan data dan digital menjadi sorotan utama di kancah teknologi Indonesia dengan kehadiran layanan Starlink di Tanah Air. Sejak resmi beroperasi pada April 2024, layanan internet satelit milik Elon Musk ini telah memicu perdebatan sengit di kalangan anggota legislatif, terutama dalam Komisi VI DPR RI.
Pada rapat di ruang Komisi VI, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024), anggota komisi, Harris Turino, dari Fraksi PDI Perjuangan, mempertanyakan keabsahan klaim bahwa Starlink mentransmisikan data langsung ke cloud milik Elon Musk tanpa melalui gateway di Indonesia terlebih dahulu. Hal ini menjadi perhatian serius terkait keamanan data nasional dan kedaulatan digital.
Pertanyaan Turino menyoroti urgensi dalam memahami konsep kedaulatan data dan digital, terutama dalam konteks kepentingan nasional. Konsep ini telah diatur dalam sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Permasalahan serupa sebelumnya telah menerpa Starlink dalam konteks perang Rusia-Ukraina sejak tahun 2022. Permintaan Ukraina kepada Starlink untuk mengaktifkan layanan internet sebagai pengganti Viasat menggarisbawahi pentingnya infrastruktur digital dalam situasi konflik.
Dalam konteks Indonesia, menjaga kedaulatan data bukan hanya soal ekonomi nasional, tetapi juga masalah pertahanan dan keamanan negara, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat bangsa. Anggota legislatif menekankan perlunya kerja sama antara pihak swasta, seperti Telkom, dengan pemerintah guna memastikan kontrol yang tepat atas data demi kepentingan Indonesia.
Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas tantangan dalam menghadapi revolusi digital, di mana perlindungan data menjadi prioritas krusial dalam mengamankan kedaulatan suatu bangsa di era yang semakin terhubung secara global.
(ANTON)