SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) definitif, yaitu Silmy Karim.
Sebelum jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Dia berhasil merestrukturisasi utang BUMN tersebut, hingga kini memiliki utang yang rendah.
Dikabarkan, Silmy resmi menjadi Dirjen Imigrasi setelah melalui serangkai proses seleksi dan pelantikan akan dilakukan pada Januari 2023 mendatang
Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari ruang kerjanya kawasan Kuningan Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa terpilihnya Silmy Karim didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.
Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel.
Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara.
Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Selanjutnya Menteri mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Menurut Andap, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal,” tuturnya Senin (26/12/2022).
Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.
Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” pungkas Andap.
Kekayaan Silmy Karim
Sementara itu, Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terpilih, Silmy Karim memiliki total harta kekayaan mencapai Rp208.898.010.645 miliar.
Silmy terakhir membuat Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2022.
Sebagian besar harta kekayaan Silmy dalam bentuk tanah dan bangunan. Ia memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan senilai Rp145 miliar.
Silmy juga memiliki kekayaan dari kas dan setara kas senilai Rp53,2 miliar.
Dirut PT Krakatau Steel itu juga memiliki kekayaan harta bergerak lainnya senilai Rp7,2 miliar. Kemudian surat berharga senilai Rp9,5 miliar.
Tak berhenti sampai di situ, Silmy juga tercatat memiliki tujuh buah kendaraan dengan nilai total Rp2,9 miliar.
Kendaraan itu antara lain dua buah motor jenis Harly Davidson, mobil Jeep Cj7 Tahun 1988 dan mobil Mercedes Benz 280E Tahun 1979. Kemudian, mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981, mobil Jeep Wrangler Tahun 1996 dan mobil Land Rover Range Rover.
Mantan Dirut PT Pindad itu tercatat memiliki utang sebesar Rp9 miliar.
Silmy Karim resmi menduduki kursi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Silmy ditunjuk berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.