SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bahar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai, Jumat, 1 April 2022. Kenaikan harga Pertamax ini berlaku untuk 16 Provinsi.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya,” ujar Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T Pertamina Irto Ginting, Kamis (31/3/2022) malam.
Kenaikan harga ini merupakan yang pertama sejak 3 tahun. Pertamina, kata Irto, terakhir kali melakukan penyesuaian harga jual Pertamax pada 2019.
Adapun kebijakan mengenai harga jual Pertamax mempertimbangkan kenaikan harga minyak dunia yang melambung di atas US$ 100 per barel.
Peningkatan harga acuan itu mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 menjadi US$ 114,55 per barel atau melejit 56 persen ketimbang periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.
Pertamina, kata Irto, harus menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat.
Karena itu guna menekan beban keuangan Pertamina, perusahaan melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi.
Adapun penyesuaian harga diklaim selektif. Sebab, kenaikan harga hanya berlaku untuk BBM non-subsidi yang porsi konsumsinya sebesar 17 persen.
Dari total konsumsi tersebut, sebanyak 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen merupakan konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Adapun kenaikan harga pertamax di tiap provinsi juga berbeda-beda. Namun kenaikan ini ada direntang antara Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Seperti pada wilayah Bali harga Pertamax dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter, begitu pula di Maluku naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200 per liter.
Kenaikan harga pertamax ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. (wwa)