SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) — Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong pengawasan Pemilu yang inklusif, bebas dari kekerasan seksual, serta adaptif terhadap tantangan digital. Komitmen tersebut diperkuat melalui konsolidasi nasional Perempuan Pengawas Pemilu atau Srikandi Bawaslu bersama masyarakat sipil, yang digelar bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ibu.
Konsolidasi nasional ini dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Konsolidasi Perempuan Pengawas Pemilu dan Masyarakat Sipil dengan tema “Mewujudkan Ekosistem Pemilu Inklusif, Anti Kekerasan, dan Berbasis Transformasi Digital.” Forum tersebut menjadi ruang bersama untuk membedah berbagai tantangan berlapis dalam pengawasan Pemilu.
Tantangan pertama yang disoroti adalah ketimpangan akses dalam tahapan Pemilu. Pada fase krusial seperti pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara, pemenuhan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia masih kerap terhambat. Kendala administrasi kependudukan, keterbatasan mobilitas, rendahnya literasi Pemilu, serta layanan yang belum sepenuhnya aksesibel menjadi persoalan yang terus berulang.
Tantangan kedua berkaitan dengan kondisi internal pengawas Pemilu perempuan. Srikandi Bawaslu menyoroti beban ganda antara ruang publik dan domestik, budaya dan praktik kelembagaan yang masih bias gender, serta sistem senioritas yang membatasi ruang gerak. Di lapangan, pengawas perempuan juga menghadapi tekanan berupa pengusiran, ancaman, intimidasi, hingga kekerasan, yang berdampak pada ketahanan dan performa pengawasan. Situasi ini diperparah oleh pemahaman kekerasan seksual yang masih sempit, sanksi yang ringan terhadap kekerasan berbasis gender, belum digunakannya analisis interseksionalitas, serta belum terintegrasinya perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) secara memadai dalam kebijakan.
Tantangan ketiga muncul dari ruang digital. Maraknya disinformasi, kekerasan berbasis gender online, kerentanan keamanan siber, bias teknologi, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) tanpa prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender menunjukkan bahwa pengawasan Pemilu ke depan memerlukan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan kapasitas pengawas, serta jejaring kolaborasi yang lebih terstruktur. Penguatan ini dibutuhkan tidak hanya di tingkat kebijakan, tetapi juga dalam pengembangan gerakan pengawasan partisipatif yang berperspektif keadilan gender dan anti kekerasan.
Dalam konsolidasi tersebut, Srikandi Bawaslu mencatat sejumlah capaian strategis sebagai bentuk komitmen kelembagaan Bawaslu. Di antaranya adalah penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) dengan melibatkan Komnas Perempuan, guna memastikan lingkungan kerja pengawas Pemilu yang aman dan berperspektif korban.
Isu kekerasan seksual juga telah diintegrasikan dalam kerangka pembinaan dan penilaian kinerja pengawas Pemilu, sebagai pengakuan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada integritas kelembagaan dan kualitas demokrasi. Selain itu, Bawaslu memperluas jejaring kerja sama lintas sektor dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, organisasi perempuan, organisasi penyandang disabilitas, serta pemangku kepentingan lainnya melalui 13 kerja sama strategis untuk memperkuat ekosistem Pemilu yang berkesetaraan gender, inklusif, dan bebas kekerasan.
Penguatan kolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menjadi bagian penting, termasuk pengarusutamaan gender dan penanganan kekerasan seksual, serta penguatan layanan rujukan SAPA 129 sebagai mekanisme pengaduan dan perlindungan korban di lingkungan pengawasan Pemilu.
Selain mencatat capaian, konsolidasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk penguatan kebijakan dan regulasi Pemilu ke depan. Rekomendasi tersebut mencakup pengarusutamaan perspektif GEDSI dalam politik dan tata kelola Pemilu, penguatan afirmasi keterwakilan minimal 30 persen perempuan, serta penyesuaian persyaratan bagi penyandang disabilitas agar berbasis kemampuan.
Rekomendasi lainnya meliputi penguatan perspektif kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual melalui mekanisme pelaporan bersama Sentra Gakkumdu, pembentukan Pokja dan Posko PPKS di seluruh tingkatan Bawaslu, pemenuhan hak dasar perempuan penyelenggara Pemilu, penguatan kapasitas perempuan dalam pengawasan Pemilu, pemenuhan hak pilih kelompok rentan, hingga pengawasan kampanye agar bebas dari praktik seksis dan eksploitatif.
Di sisi lain, pengawasan berbasis digital dan AI dinilai perlu diarusutamakan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk pengaturan disinformasi, keamanan data, dan kekerasan berbasis gender online, dengan prinsip transparansi, non-diskriminasi, perlindungan kelompok rentan, dan berperspektif korban.
Melalui konsolidasi ini, Srikandi Bawaslu menegaskan bahwa Pemilu yang demokratis tidak boleh meninggalkan siapa pun. Sejalan dengan arahan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pengawasan Pemilu diarahkan untuk terus bergerak menuju pendekatan yang berperspektif HAM, berkesetaraan gender, inklusif bagi penyandang disabilitas, ramah lansia, serta adaptif terhadap tantangan digital. Bawaslu berkomitmen memperkuat kebijakan, praktik pengawasan, dan kemitraan strategis agar Pemilu berlangsung inklusif, aman, dan bermartabat bagi seluruh warga negara.
(Anton)




















































