SUARAINDONEWS.COM, JakartaMaraknya dugaan upaya kriminalisasi dan intimidasi pemakaian kaos dan atribut #2019GantiPresiden, membuat prihatin para Srikandi ACTA, oleh karenanya dengan tegas Srikandi ACTA menolak kriminalisasi dan intimidasi
kaos serta atribut #2019GANTIPRESIDEN, yang dilakukan oleh pihak pihak tertentu secara massif dan terpola, demikian dikatakan juru bicara Srikandi ACTA, Nurhayati S.Ag., S.H., MBA, M.H. (7/5).
Seperti diketahui, di Jakarta ada beberapa pihak yang melaporkan peristiwa perseteruan di CFD 29 April lalu ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 335 dan Pasal 170 KUHP. Pelaporan tersebut sangat dipaksakan karena Srikandi ACTA tahu bahwa pada peritiwa CFD 29 April sama sekali tidak ada ancaman, pemaksaan dan kekerasan.
Pasal 335 KUHP, papar Nurhayati, batasannya amat sempit yakni pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara Pasal 170 mensyaratkan perbuatan kekerasan yang menimbukan korban luka-luka atau hancurnya barang.
Bahkan ada seseorang yang fotonya terkait peristiwa CFD 29 April mengadu kepada kami, Srikandi ACTA, telah mendapatkan intimidasi lewat media sosial. Istri orang tersebut disebut sebagai pelacur dan anak perempuan orang tersebut juga diteror.
Fakta berikutnya terjadi seminggu setelah kasus CFD 29 April, terjadi pelarangan pemakaian kaos #2019GantiPresiden di berbagai kota. Di Jakarta warga pemakai kaos #2019GantiPresiden dilarang masuk kawasan CFD dengan alasan Pergub 12 Tahun 2016 padahal kaos tersebut bukan atribut partai politik , tidak mendiskreditkan SARA dan tidak bersifat menghasut.
“Tindakan diskriminatif ini menjadi sangat aneh, massif dan terpola, ketika pemakaian kaos sejuta KTP untuk Jokowi pada tanggal 22 April dibiarkan saja. Pelarangan pemakaian kaos serupa juga terjadi di Makasar , Medan dan Bandarlampung,” cecar Nurhayati.
Patut diduga keras upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap pemakaian kaos #2019GantiPresiden ini dilakukan secara sistematis atau terencana. Peristiwa 29 April terkesan didesain untuk dijadikan alasan pelarangan pemakaian kaos di seluruh Indonesia.
“Kami menolak tegas kriminalisasi dan intimidasi terhadap pemakaian kaos dan atribut #2019GantiPresiden. Kepada penegak hukum kami serukan untuk bisa bersikap netral dalam politik, tidak menjadi alat kekuasaan serta membatasi diri hanya bertindak berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup juru bicara Srikandi ACTA, Nurhayati S.Ag., S.H., MBA, M.H.
(tjo; foto ist