SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Somasi Pertama, kepada Falcon Picture, terkait dugaan pelanggaran Intelectual Property Right berupa foto Warkop DKI Berjas Merah yang dipakai dan ditayangkan secara komersil pada Film Warkop DKI Reborn 3, di sejumlah bioskop di Indonesia, di layangkan Pitra Romadhoni SH, MH dari Kantor Pengacara Pitra Romadhoni And Partner Law Firm, selaku kuasa hukum Drs.A.Y.Amazon Dalimunthe pemilik Intelectual Property Right Foto Warkop DKI Berjas Merah tersebut. Oleh karena itu, dalam 3 x 24 jam kedepan, Tim kuasa Hukum menunggu jawaban dari Falcon Picture.
Selanjutnya, sangat disayangkan pula adanya kabar dari statement Ody Mulya, yang menjadi mediator persoalan tersebut, yang mengganggap pelanggaran hukum ini sepele. Dengan menyatakan juga bahwa produk intelectual property right atas karya foto Amazon Dalimunthe tersebut tidak berpengaruh besar terhadap film Warkop DKI Reborn 3, ujar Pitra Romadhoni SH, MH, saat ditemui di GBK, Senayan, Jakarta.
Selaku kuasa hukum Pitra menyesalkan ucapan yang bersangkutan seakan intelectual property right ini tidak memiliki nilai apapun bagi penonton. Padahal secara fakta foto Warkop DKI Berjas Merah ditayangkan dalam pembukaan Film Warkop DKI Reborn 3. Pitra juga tengah mengusut pula kemungkinan foto tersebut dipakai untuk film Warkop DKI reborn 1 dan 2 yang sudah beredar sebelumnya yang juga di produksi oleh Falcon Pictures.
“Kita harus menghormati karya seseorang walaupun karya tersebut tidak bagus. Tetapi itulah hasil karyanya. Kita wajib memberikan penghormatan hasil karya sesorang dan itu yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, memberikan proteksi kepada seseorang yang menghasilkan karya, dalam hal klien saya (Amazon) adalah sebuah foto atau potret,” ungkap Pitra sangat menyayangkan.
Adapun langkah mengirimkan somasi ini ditempuh setelah sebelumnya Amazon Dalimunthe sudah mengirimkan pemberitahuan akan adanya pelanggaran hak cipta atas karyanya di film Warkop DKI Reborn 3 kepada Ibu Frederica selaku produser film tersebut. Lalu ibu Frederica menunjuk Ody Mulya, Produser Max Picture, sebagai mediator.
Seperti diketahui pula, ternyata setelah membongkar bongkar ribuan dokumentasi negatif atau klise foto sepanjang perjalanan jurnalisme Amazon Dalimunthe sejak tahun 1986, negative photo Warkop DKI Berjas Merah pun ditemukan.
“Ini membuktikan sayalah pemilik foto Warkop DKI berjas merah dan saya belum pernah sekalipun mengalihkannya hak itu kepada orang lain. Kalau pun ada itu hanya fisiknya saja, dan bukan hak intelectual property rights nya,” tegas Amazon.
Amazon Dalimunthe juga sempat menanyakan soal hak cipta foto kepada seorang photografer profesional, bernama Tigor Lubis yang memberikan catatan penting bahwa sepanjang masih mempunyai bukti klise atau file, atau dapat dilacak menggunakan teknologi untuk membuktikan miliknya, atau untuk melacak siapa pemilik awal foto tersebut, maka itu sebagai Haknya.
“Seharusnya pihak Falcon Pictures sebelum menggunakan hasil karya klien saya (Amazon) ada baiknya meminta ijin dahulu sebelum menayangkan atau memproduksi film Warkop DKI Reborn, sebagai pemilik hak atas foto tersebut. Seharusnya saling menghargai dan menghormati, dan klien saya ini merasa tidak dihargai dan dihormati,” jelas Pitra mengingatkan.
Bahkan dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa hak cipta karya Drs. Amazon Dalimunthe, sejak awal sudah tidak beritikad baik, lanjut Pitra. Terbukti ditawarkannya nilai kerugian hanya Rp. 5 juta. Disertai ucapan bahwa mereka jika meminjam foto nilainya di bawah itu. Padahal foto tersebut bukan pula karya foto “kaleng kaleng”, apalagi ditayangkan dalam pembukaan film Warkop DKI Reborn 3. Ini tentu sangat menghina,” tegas Pitra memperingatkan.
Tidak itu saja, klien saya pun seolah di tantang untuk membuktikan apakah benar photo itu milik beliau dan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum. Itu sebabnya langkah hukum pertama yakni Somasi kami sampaikan besok senin, jelas Pitra Romadhoni, SH,MH.
Apa yang dilakukan oleh Falcon Pictures menurut Pitra memenuhi syarat pelanggaran hak cipta sebagaimana yang tertulis pada pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta.
Menyikapi kasus ini, wartawan senior Wina Armada, SH, memberikan dukungan penyelesaian secara hukum. Sekaligus menyarankan untuk menuntut secara materil dan immaterial agar jadi pembelajaran bagi siapa pun untuk saling menghargai hak cipta.
Dan selaku kuasa hukum, kita akan memberikan jangka waktu 3 hari untuk somasi pertama hingga bertahap hingga somasi ketiga jika tidak ada tanggapan. Jika masih tidak ada tanggapan maka kita akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya, tutup Pitra Romadhoni Nasution.
(pung; foto dok