SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 252 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sebuah sekolah unggulan yang mendapat predikat SMPN Terbaik Kedua se- Jakarta Timur serta masuk dalam kategori 20 SMPN Terbaik se- Jakarta, disaat tengah disibukkan menghadapi UAN dan Virus Covid-19, justeru harus pula menghadapi sebuah Pemberitaan Hoax terkait ‘Pungutan AC’ yang dilansir sebuah media tabloid THN tanpa dasar, tanpa bukti dan tanpa konfirmasi.
Demikian hal tersebut dikemukakan, Ahmad Gunawan, ST,MT, Ketua Komite Sekolah SMPN 252 yang didampingi oleh Peni L.Tias S.T (Mediator Kelas 7,8,9), sejumlah Kordinator Kelas (Shinta Korlas 7, Hersetya Widhyanti Korlas 9, Ulfah Risnaini M.Pd Ketua Korlas 9, dan Ir Risanti Meirani Korlas 8, red), serta dihadiri pula Drs.H.Nasrudin MPd, Kepala Sekolah SMPN 252 berserta Drs.Sugiyanto Wakil Kepala Sekolah yang sekaligus membidangi Kesiswaan SMPN 252 saat ditemui sejumlah wartawan (18/3) di ruangan rapat SMPN 252 Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan itu, Drs.H Nasrudin MPd, Kepala Sekolah SMPN 252 Pondok Kelapa, Jakarta Timur menegaskan bahwa pada prinsipnya pihak sekolah tetap menjaga koridor bahwa Sekolah Gratis. Dan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan di lingkungan pendidikan pun orang tua siswa masih diperbolehkan berkontribusi kepada sekolah bersifat sukarela atau tanpa paksaan atau pun tanpa tekanan adanya surat edaran dari sekolah. Bahkan Komite Sekolah di sekolah kami pun memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan, dan berkolaborasi dengan pihak sekolah. Sehingga tidak pernah sekalipun menerbitkan apa pun terkait dengan upaya upaya kontribusi dari para orang tua murid tersebut. Semua mengalir apa adanya saja. Sama sekali tidak ada penekanan disana sini, jelas Kepala Sekolah SMPN 252 kemudian.
“Mudah mudahan ini menjadi pelajaran buat kami, juga buat para jurnalis untuk menjaga profesinya sesuai pernyataan Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ichlasul Amal, MA terkait ‘Praktik Jurnalistik yang Tidak Etis’. Harapannya pemberitaan semacam ini dapat diluruskan kebenarannya. Mari kita jaga bersama, beri keluangan kami pihak sekolah untuk memajukan sekolah serta generasi anak bangsa. Jangan kami diperkusi dengan hal hal yang tidak pernah kami lakukan. Kami tetap komitmen untuk memajukan pendidikan di Indonesia, khususnya di SMPN 252 Jakarta,” ujar Drs.H.Nasrudin MPd, Kepala Sekolah SMPN 252 Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Dewan Pers tanggal 5 Maret 2008 telah mengeluarkan Pernyataan Dewan Pers tentang ‘Praktik Jurnalistik yang Tidak Etis’, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ichlasul Amal, MA, antara lain Wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang telah disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan. Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber. Wartawan tidak boleh menerima suap dari narasumber dalam mencari informasi, oleh karena itu masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan. Wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita. Dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika dan upaya memberantas praktik penyalahgunaan profesi wartawan.
Selanjutnya, masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja. Masyarakat berhak menolak melayani wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Terakhir, Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkan pada kepolisian.
Bahkan dalam suratnya bernomor 63/KS/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020 terkait Klarifikasi atas Pemberitaan Pungutan AC, Ketua Komite Sekolah SMPN 252 Jakarta Timur, Ahmad Gunawan, ST,MT, menegaskan bahwa Komite Sekolah Tidak Pernah Memungut dan Meminta Biaya dari orang tua wali siswa. Karena untuk Pembelian dan Pemeliharaan AC di SMPN 252 Jakarta Timur sudah tercantum di eRKS/Penganggaran Sekolah dari APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta dan AC sudah tersedia di setiap ruang minimal dua unit AC yang kesemuanya dari anggaran pemerintah. Seperti diketahui SMPN 252 Jakarta Timur telah mendapat rehabilitasi total di tahun 2015 dan tahun 2016.
Jadi, bilapun ada orang tua wali siswa di SMPN 252 Jakarta Timur yang berinisiatif untuk merawat AC, itu semua di luar komunikasi dan tanggungjawab pihak Komite Sekolah SMPN 252 Jakarta Timur maupun pihak sekolah SMPN 252 yang dilakukan atas dasar sukarela dan kepedulian yang dikerjakan secara perseorangan tanpa ada permintaan dan paksaan (sukarela yang bersangkutan, red), jelas Ahmad Gunawan lagi didampingi Peni L.Tias (Mediator Kelas 7,8,9) serta Korlas SMPN 252 lainnya.
Dan tidak sampai disana saja, Ketua Komite Sekolah SMPN 252 Jakarta Timur, sejak awal hingga berita ini diturunkan tidak pernah dimintai keterangan maupun dihubungi via telepon selular sekalipun terkait Pemberitaan Sepihak sebuah Media Tabloid THN Edisi 117 Tahun IXI tertanggal 13 – 31 Maret 2020, yang Tidak Berdasar dan Tidak memiliki Bukti Kuat tentang yang dipersoalkannya ini. Bahkan saat surat klarifikasi ini dilayangkan ke alamat Redaksi Media tersebut, dinyatakan oleh JNE ‘Alamat tersebut’ tidak ada sehingga surat klarifikasi terpaksa dikembalikan, jelas Ahmad Gunawan.
Sementara Drs.Sugiyanto, Wakil Kepala Sekolah SMPN 252 yang juga membidangi Kesiswaan ini pun menambahkan bahwa di SMPN 252 ‘Jelas Tidak Ada Pungutan’. Dan tidak masuk akal hanya persoalan AC saja Kepala Sekolah harus mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga sangat disesalkan apa yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut tanpa ada fakta serta buktinya. Apalagi dengan adanya dugaan ‘tekanan’ untuk dilaporkan ke Inspektorat sementara bukti akan hal itu saja tidak ada. Karena kami yakin kami tidak pernah melakukan apa yang diberitakan sepihak tersebut, tegas Wakil Kepala Sekolah SMPN 252, Drs.Sugiyanto.
Adapun kontribusi dari kepedulian yang tinggi para orang tua wali siswa di SMPN 252 secara sukarela tanpa paksaan dan tanpa surat edaran ini, sesungguhnya telah lama berlangsung bahkan sejak SMPN 252 direhabilitasi total di Tahun 2015/2016. Ada orangtua wali siswa yang tidak mau disebutkan namanya berkontribusi satu kelas lengkap dengan meja dan kursinya, ada pula orangtua wali siswa yang berkontribusi untuk mengecat ruang kelas anaknya dan masih banyak lagi orang tua siswa yang begitu peduli pada pendidikan anak anaknya untuk berkontribusi ke pihak sekolah SMPN 252. Apakah kontribusi yang baik dari para orang tua wali siswa secara perseorangan ini harus kami larang atau kami tolak? tanya Ahmad Gunawan selanjutnya.
Dalam waktu dekat klarifikasi pemberitaan yang tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat ini harus kami sampaikan. Dan segera akan kami somasi karena pemberitaan tersebut sangat merugikan kami sebagai Komite Sekolah yang telah bersusah payah membangun bersama pihak sekolah menjadikan SMPN 252 mencapai ‘Predikat Sekolah Unggulan’, dimana para lulusannya dapat melanjutkan di ‘Sekolah Menengah Atas Unggulan’ juga hingga perguruan tinggi. Sehingga pemberitaan hoax ini harus disikapi dan harus dipertanggungjawabkan, tegas Ahmad Gunawan ST,MT, Ketua Komite Sekolah SMPN 252 seraya menutup perbincangannya.
Sebelum mengakhiri, Peni L.Tias S.T, selaku Mediator Kelas 7, 8, 9 mengingatkan bahwa selama ini kami telah membuka mindset, emphaty atau kepedulian para orangtua wali siswa untuk pendidikan anak anak kita. Lalu kemudian kita gali, lalu kita buka link, selanjutnya kita bekerja bersama sama yang dibarengi serta sesuai dengan program dan kurikulum sekolah pastinya. Semata untuk menaikan pendidikan anak anak kita. Makanya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi pada sumber yang benar, tidak boleh diabaikan. Karena kami selama ini sukarelawan sejati, tidak pernah memaksa atau mewajibkan para orangtua wali siswa. Semua bisa kami tangani untuk kebaikan dan kesuksesan pendidikan anak anak kami.
Sedangkan Shinta dari Korlas 7 yang juga seorang Bhayangkari ini menambahkan bahwa pemberitaan tersebut arahnya belum jelas, mau ke arah Komite kah atau ke arah Kepala Sekolah. Kalaupun mereka ada bukti mau melaporkan harusnya lebih dahulu membuat Laporan Kepolisiannya (LP). Tidak langsung seperti itu main diberitakan saja tanpa data dan bukti yang jelas, tukasnya menyesali. (tjo; foto dok)