SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Banda Aceh, Anggota DPD RI asal Aceh, Tgk Ahmada MZ, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau di kawasan Aceh Singkil ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.
“Empat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh. Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, tidak ada alasan kuat untuk mengalihkannya ke wilayah lain,” ujar Tgk Ahmada, Rabu (3/6/2025).
Pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya selama ini berada di bawah wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Namun melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut kini dikategorikan masuk ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Tgk Ahmada, keputusan tersebut patut dipertanyakan karena tidak mencerminkan realitas di lapangan dan terkesan mengabaikan fakta-fakta yang ada.
“Sangat disayangkan. Di pulau-pulau itu bahkan masih berdiri tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Itu menjadi bukti otentik keterikatan wilayah tersebut dengan Aceh,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh juga telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Tgk Ahmada mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut dan mengembalikan status wilayah empat pulau itu ke Aceh.
“Kami menginginkan penyelesaian yang adil dan berdasarkan data faktual, demi mencegah potensi konflik antarwilayah yang bisa timbul akibat kebijakan ini,” pungkasnya.
(Anton)