SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) hari ini terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang masih dalam proses pemulihan dan memerlukan perhatian medis serius pasca-operasi fistula ani pada Jumat (12/12). Sidang sempat dibuka, namun kemudian dijadwalkan ulang hingga kondisi kesehatan yang bersangkutan dinyatakan stabil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengungkap dugaan bahwa Nadiem Makarim menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Meski demikian, JPU tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., selaku perwakilan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menegaskan bahwa dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan.
“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 miliar tidak benar, dan seluruh bukti akan dibuka secara jelas dalam persidangan,” tegas Dr. Dodi.
Pokok Dakwaan dan Penjelasan Faktual
- Kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku, lolos dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan bukan merupakan tindak pidana. Pelaksanaan pengadaan laptop berbasis Chrome OS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh Direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen). Penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang disusun oleh Dirjen sesuai Permendikbud Nomor 142 Tahun 2014.
- Nadiem Makarim tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun keputusan untuk memilih Chromebook atau Chrome OS. Perannya terbatas pada penyampaian pendapat atas paparan dan masukan yang disampaikan oleh Ibrahim Arief terkait perbandingan penggunaan Chrome OS dan Windows OS.
- Seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), BPKP, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kajian disusun oleh Tim Teknis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dirjen PAUD Dikdasmen dan dilakukan secara independen tanpa intervensi dari Nadiem Makarim. Penetapan harga satuan laptop ditentukan sepenuhnya oleh PPK.
- Tidak terdapat kerugian negara. Sebaliknya, penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara setidaknya Rp1,2 triliun. Apabila menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi sekitar Rp1,2 triliun (USD 50 × 1,6 juta unit laptop), belum termasuk biaya langganan manajemen perangkat tahunan. Chrome OS tidak memerlukan lisensi tambahan tersebut.
- Sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) September 2020 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Februari 2021, laptop Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah dengan ketersediaan listrik dan akses internet yang memadai, bukan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk wilayah 3T, Kemendikbudristek mengembangkan berbagai program lain seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, serta pengangkatan guru honorer menjadi ASN, guna menjamin pemerataan dan keadilan akses pendidikan.
- Hingga saat ini, laptop berbasis Chrome OS yang dilengkapi Chrome Device Management (CDM) terbukti efektif melindungi siswa dari penyalahgunaan perangkat, melalui pengaturan terpusat yang membatasi penggunaan hanya untuk pembelajaran, termasuk pemblokiran situs judi online, aplikasi gim, dan konten pornografi.
Nadiem Tidak Korupsi dan Tidak Diuntungkan Sepeserpun
- Tidak terdapat bukti bahwa Nadiem Makarim menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Bahkan, berdasarkan data resmi, kekayaannya tercatat menurun sebesar 51 persen selama menjabat sebagai menteri.*
- Tidak ada hubungan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan kebijakan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Sekitar 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Penambahan saham Google pada 2020 (7,04 persen) dan 2022 (4,72 persen) semata-mata merupakan langkah untuk menghindari dilusi kepemilikan, seiring masuknya banyak investor baru, dari total investasi PT AKAB yang mencapai lebih dari USD 9 miliar.
- Transfer dana sebesar Rp809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 2021 merupakan transaksi korporasi internal dan tidak berkaitan dengan Nadiem Makarim maupun kebijakan Kemendikbudristek. Tim Penasihat Hukum memiliki dokumentasi korporasi yang membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi tersebut. Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan (corporate governance) menjelang pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO).
Sementara itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penasihat Hukum hingga saat ini belum menerima Surat Dakwaan yang dilengkapi dengan Daftar Alat Bukti, yang merupakan syarat penting dalam penyusunan pembelaan. Selain itu, tim juga belum menerima Laporan Hasil Audit BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, klien kami akan menggunakan hak pembelaan secara penuh, termasuk melalui mekanisme pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan tidak terdapat harta atau aset Nadiem yang bersumber dari korupsi,” ujar Dr. Ari.



















































