SUARAINDONEWS.COM, Depok-Hal yang tidak menyenangkan dialami oleh pengusaha muda Kota Depok, Handiyana Sihombing. Dirinya mengalami penyiksaan dalam penyekapan oleh oknum bersenjata di salah satu hotel kawasan Margonda Raya selama tiga hari atas tuduhan penggelapan uang perusahaan yang bergerak di bidang barang dan jasa.
Dikamar 1215, dari hari Rabu malam hingga Jumat sore (25-27 Agustus 2021) dirinya mengalami penekanan dibawah senjata api disertai dengan pemukulan fisik ke area tubuh oleh oknum suruhan perusahaan.
Dirinya menepis tuduhan penggelapan oleh pihak perusahaan, karena tidak ada bukti yang konkrit atas penggelapan uang perusahaan tersebut. Dirinya menerangkan bahwa ia menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut sejak 6 Juli 2021 dan ia memperoleh beberapa saham oleh owner di perusahaan tersebut.
“Bukti itu tidak ada. Aturannya kan harus ada audit secara keseluruhan baru disitu ada kerugian dan lain-lainnya. Ini kan tidak, atas dasar tuduhan. Nah, saya tidak mau tandatangan disitu, kenapa saya mau tandatangan karena saya dipukul dan disiksa supaya saya tanda tangan dengan jumlah yang perusahaan mau,” ujar Handiyana Sihombing kepada Suaraindonews.com, Sabtu (28/08/2021).
Handiyana Sihombing menyebutkan semua barang kekayaan dan aset miliknya telah diserahkannya kepada oknum suruhan perusahaan. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan para oknum suruhan perusahaan.
“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” tutur Handiyana Sihombing.
Atas penyiksaan tersebut, Handiyana Sihombing segera melakukan visum kerumah sakit terdekat dan membuat laporan penganiayaan ke Polres Metro Depok pada Jumat sore (27/08/2021).
Sementara hasil dari laporan itu tertera dalam surat tanda penerima laporan atau pengaduan dengan Nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas. (Akhirudin).