SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Yogyakarta, Dugaan penggunaan bahan nonhalal oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo memicu keprihatinan luas. Salah satu respons tegas datang dari Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus anggota MUI Pusat.
Dalam pernyataan tertulisnya, Gus Hilmy—sapaan akrabnya—menyoroti pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai bentuk perlindungan konsumen, bukan semata persoalan agama.
“Kasus ini bukan cuma soal pelanggaran norma agama, tapi juga pelanggaran hukum negara. UU Jaminan Produk Halal sudah tegas mengatur kewajiban sertifikasi halal dan sanksi bagi pelanggarnya,” tegasnya, Selasa (27/5/2025).
Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Gus Hilmy meminta aparat, BPJPH, MUI setempat, dan terutama Pemkot Solo untuk segera bertindak secara profesional dan transparan. Menurutnya, ketegasan pemerintah akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap sistem jaminan halal nasional.
“Jangan hanya sibuk promosi wisata kuliner, tapi lalai menjaga kepercayaan umat Islam sebagai konsumen mayoritas. Pemkot Solo harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan,” kritiknya.
Ia juga menyesalkan bahwa kasus ini baru mencuat setelah viral di media sosial, bukan hasil deteksi proaktif dari pengawasan resmi.
“Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota kuliner, tapi pengawasannya amburadul. Pelaku usaha nakal bisa lebih dari satu. Ini PR serius,” ujarnya.
Perlindungan Konsumen dan Hak Informasi
Selain UU JPH, Gus Hilmy menyinggung UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan produk tanpa informasi kehalalan yang jelas.
“Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jika informasi itu disembunyikan atau dipalsukan, itu pelanggaran hukum,” tambahnya.
Sebagai Katib Syuriyah PBNU dan Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, Gus Hilmy juga memberikan panduan moral kepada masyarakat. Ia mengimbau umat Islam agar tetap tenang dan lebih berhati-hati ke depannya.
“Bagi yang sudah terlanjur mengonsumsi, cukup memperbanyak istighfar. Tidak ada dosa bagi yang tidak tahu, dan hukum berlaku setelah mengetahuinya,” ungkapnya.
Pesan Tegas untuk Pelaku Usaha
Kepada pelaku usaha kuliner, Gus Hilmy menekankan pentingnya tidak hanya mengandalkan klaim sepihak tentang kehalalan produk. Ia menegaskan bahwa sertifikasi resmi dari BPJPH dan pengawasan MUI adalah kewajiban, bukan pilihan.
“Komitmen terhadap kehalalan bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam berbisnis di negeri ini,” pungkasnya.
(Anton)