SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) telah memanggil 693 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari Januari sampai September 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers secara daring dan luring, Jumat (3/11/2023) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Lanjut Joko, pemeriksaan dilakukan secara tatap muka dan elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh. Para terperiksa ini terdiri dari 332 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan dan 361 orang terkait pemeriksaan berkas 2023.
“Adapun terperiksa yang hadir sebanyak 242 orang terkait pemeriksaan berkas tunggakan dan 287 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tahun berjalan. Selain pemeriksaan langsung, KY mengoptimalkan teknologi informasi dengan melakukan pemeriksaan online yang dihadiri 17 orang,” papar Joko.
Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada triwulan ketiga 2023 dilakukan sidang panel terhadap 304 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH terhadap 177 laporan.
“KY melaksanakan sidang pleno terhadap 177 laporan, kemudian diputuskan bahwa 28 laporan terbukti dengan 33 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi dan 149 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” pungkas Joko.
KY dan Mahkamah Agung (MA) telah menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada triwulan ketiga 2023 ini. MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA.
Joko lebih lanjut menjelaskan pelaksanaan MKH tersebut. Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor MY pada 24 Januari 2023, tetapi sidang ditunda karena haki tidak hadir. Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana majelis di Gedung MA, sementara terlapor dan saksi di PA Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sidang MKH berikutnya terhadap terlapor DA terkait kasus mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya pada 18 Juli 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian sidang MKH ketiga atas usulan MA terkait kasus suap terhadap terlapor DS pada 9 Agustus 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023 dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tutur Joko.
menurutnya penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor. (Akhirudin)