SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dilaporkan setelah mengkritik proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2). Hari ini, rencananya Said akan menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Tangerang Kota sebagai saksi terlapor.
Praktisi Hukum, Dr. Krisna Murti, SH, MH, menilai proses hukum harus tetap dihormati. Publik harus manyakini bahwa pihak kepolisian bekerja profesional dalam menangani perkara ini.
“Seseorang kan boleh saja dilaporkan ketika ada dugaan tindak pidana, tinggal nanti bagaimana pembuktian dalam penyelidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian. Kalau sekiranya dalam penyelidikan ditemukan 2 alat bukti maka dapat di tingkatkan menjadi penyidikan. Biarkan itu menjadi sebuah proses hukum yang sedang berjalan,” kata Krisna, Selasa (19/11).
Krisna menjelaskan, berdasarkan data yang diperolehnya, PSN PIK 2 memiliki banyak keuntungan untuk warga sekitar. Melalui proyek ini juga akan berdampak pada pelebaran wilayah mangrove. Jika saat ini hanya 91,97 hektare, ditargetkan bisa menjadi 515,79 hektare.
Pembiayaan proyek ini senilai Rp 39 triliun juga tidak memakan APBN. Dana bersumber dari swasta sehingga tidak memberatkan beban negara. Pembangunan PIK diperkirakan menggunakan 6.235 pekerja langsung, dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.
”PSN untuk PIK 2 itu benar-benar dibiayai oleh swasta, tidak ada pendanaan dari APBN dan banyak kok di Indonesia PSN yang sudah berjalan dibiayai swasta,” tegasnya.
Dari sektor pariwisata, PIK 2 diperkirakan bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, akan dibangun berbagai fasilitas seperti Taman Bhineka, Community Park, kebun binatang, hotel dan resort, masjid yang cukup luas, dan sirkuit bertaraf internasional dan lain-lain.
Terkait tuduhan adanya ganti rugi yang tidak sesuai dalam pembangunan proyek ini, harus dibuktikan terlebih dahulu. Mengingat selama ini pembangunan berjalan lancar.
”Ini kan isu yang harus diluruskan. Pengembang PIK itu sudah berpengalaman, saya rasa dari mulai PIK dikembangkan menjadi satu daerah yang sampai saat ini kita bisa rasakan dan lihat, kalau ganti ruginya tidak sesuai pastinya bisa enggak jadi itu proyek, nyatanya sampai saat ini semua berjalan baik,” pungkas Krisna.
Diketahui, Said Didu dipanggil Polres Metro Tangeranh Kota pada Selasa (19/11). Dia akan dimintai keterangan terkait kritikannya terhadal PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten.
Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya laporan terhadap Said. “Betul (ada laporan ke Said Didu),” kata Baktiar.
Tim penasihat hukum Said Didu, Gufroni menilai kasus yang dituduhkan kepada kliennta tidak berdasar. Dia menilai terjadi upaya pembungkaman kepada Said.
“Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2,” kata Gufroni.
Dalam perkara ini Said disangkakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
(Anton)