SUARAINDONEWS.COM, Pekanbaru – Anggota DPD RI Senator H. Abdul Hamid, S.Pi.,M.Si menggelar pertemuan dan audiensi strategis guna menindaklanjuti hasil penyerapan aspirasi Daerah serta menanggapi Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor T-9550/MG.04/DJM/2025. Pertemuan ini membahas tata cara permohonan pemroduksian minyak bumi pada sumur tua dan status Barang Milik Negara (BMN) hulu migas yang menjadi objek hibah, Kamis (12/2/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Riau ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Kota Pekanbaru, Dinas ESDM Provinsi Riau, SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, serta jajaran direksi dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT. Bumi Siak Pusako (BSP), dan PT. Energi Mega Persada Bentu Limited.
Turut hadir pula perwakilan masyarakat, termasuk Kepala Desa Dayun, Minas Timur, Batin Solapan, serta tokoh masyarakat setempat.
Senator H. Abdul Hamid, S.Pi.,M.Si yang merupakan anggota Komite II DPD RI menekankan bahwa diskusi ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menyoroti pentingnya solusi konkret terkait status tanah di wilayah operasional migas, seperti kasus di Batin Solapan dan Dayun, yang sebelumnya dikelola dengan lancar namun kini mengalami kendala status lahan.
Senator H. Abdul Hamid Kembali menekankan bahwa perlunya sinergi antara Pemda, DPD RI, SKK Migas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“DPD RI berkomitmen untuk meneruskan rekomendasi dan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat, khususnya terkait percepatan status lahan sekolah, pasar, dan perbaikan infrastruktur vital.
(Anton)



















































