SUARAINDONEWS.COM, Palangka Raya-Saat Tim Gabungan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota serta Produk Hukum Daerah di Wilayah Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengawasan protokol kesehatan di Tempat Hiburan Malam (THM), cafe dan restoran, Sabtu (23/10/2021) malam, masih adanya tempat usaha yang tidak memiliki izin usaha.
“Dari hasil pengecekan dan pengawasan di lapangan, masih ditemukan adanya pelanggaran prokes dari pihak pengelola/pelaku usaha. Di samping itu juga, dari data yang diperoleh dari tim penyidik ada beberapa tempat usaha yang masih belum memiliki izin usaha dan perizinan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang berbeda dengan alamat tempat usaha,” ungkap Kasat Pol PP Kota Palangka Raya Yohn B.G. Pangaribuan.
Lokasi pengecekan dan pengawasan protokol kesehatan oleh tim gabungan, yang diantaranya: NAV Karaoke, Esun Bue Karaoke dan Teras Cafe Jalan Sultan Hasannudin, About Something Coffee Roastery, La’SARAI Cafe & Resto, Jalan M. Husni Thambrin.
“Kami mengingatkan kepada pengelola dan pengunjung cafe, restoran dan tempat karaoke agar menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin atau SPPL tidak sesuai dengan ketentuan agar segera mengurus perizinannya ke dinas terkait,,” tutup Kasat. (RB).