SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Setelah bertahun-tahun menjadi bahan janji dan perdebatan tanpa ujung, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya menunjukkan sedikit tanda keseriusan. Salah satunya dengan dimasukkannya skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam draf pasal yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut, kewajiban kepesertaan BPJS kini menjadi syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja,” kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bob bahkan menyebut RUU PPRT sebagai undang-undang yang “memanusiakan manusia”. Pernyataan yang tentu terdengar baik, meski banyak pihak berharap kalimat itu benar-benar diwujudkan dalam bentuk regulasi yang nyata—bukan sekadar retorika yang kembali mengendap di meja legislasi.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengadvokasi perlindungan pekerja rumah tangga turut hadir menyampaikan masukan, mulai dari Rieke Diah Pitaloka, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jakarta Feminist, Serikat PRT Sapulidi, Institut Sarinah, hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Rieke Diah Pitaloka menilai masuknya pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial dapat membuka peluang kesejahteraan yang selama ini nyaris mustahil mereka akses.
Ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun bahkan berpotensi memperoleh manfaat tambahan, termasuk akses terhadap program kredit perumahan bagi pekerja.
“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujarnya.
Harapan itu tentu terdengar sederhana: perlindungan kerja yang layak bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa kontrak jelas, tanpa jaminan sosial, bahkan sering tanpa perlindungan hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Martin Manurung menyatakan DPR menargetkan pembahasan RUU ini dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Menurutnya, secara politik dukungan terhadap RUU PPRT sebenarnya sudah cukup kuat di DPR. Dibandingkan periode sebelumnya, draf terbaru juga disebut telah mengalami sejumlah penyempurnaan, termasuk pengaturan yang lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Baleg DPR bahkan telah beberapa kali mengundang perwakilan pemberi kerja agar seluruh kepentingan dapat terakomodasi secara seimbang dalam naskah RUU.
Selain itu, Baleg juga tengah membahas mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar jalur pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase. Skema ini dinilai dapat memberikan jalur penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan praktis.
Meski begitu, publik tentu masih menunggu satu hal yang paling penting: apakah RUU PPRT benar-benar akan disahkan, atau kembali menjadi “langganan wacana” yang terus dibahas dari periode ke periode tanpa kepastian.
DPR menyatakan optimistis pembahasan RUU PPRT dapat kembali dipercepat setelah masa sidang berikutnya dimulai. Bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, percepatan itu bukan sekadar target politik—melainkan harapan agar perlindungan yang selama ini dijanjikan akhirnya benar-benar hadir.
(Anton)




















































