SUARAINDONEWS. COM, Jakarta — Sebuah rancangan undang-undang (RUU) kontroversial resmi diajukan ke Kongres Amerika Serikat (AS) yang bertujuan menjadikan Greenland sebagai negara bagian ke-51 AS. Langkah ini disebut sebagai manuver paling ekstrem sejauh ini dalam mendukung ambisi pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencaplok pulau terbesar di dunia tersebut.
RUU yang diberi nama Greenland Annexation and Statehood Act diajukan oleh anggota Kongres dari Partai Republik, Randy Fine, pada Senin waktu setempat. Rancangan undang-undang ini memberikan kewenangan luas kepada Presiden Trump untuk mengambil langkah apa pun yang dianggap perlu, termasuk jalur diplomatik, hukum, dan administratif, guna mencaplok atau memperoleh Greenland dari Kerajaan Denmark.
Dalam naskah RUU tersebut, pemerintah AS juga diwajibkan menyusun laporan komprehensif kepada Kongres terkait penyesuaian hukum federal yang diperlukan apabila Greenland resmi menjadi negara bagian Amerika Serikat. RUU ini sekaligus membuka jalan bagi percepatan integrasi politik, ekonomi, dan pertahanan wilayah Arktik tersebut ke dalam sistem federal AS.
Pendukung RUU beralasan bahwa Greenland memiliki nilai strategis tinggi bagi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat, khususnya di kawasan Arktik yang semakin menjadi ajang perebutan pengaruh global. Posisi geografis Greenland dinilai krusial dalam menghadapi potensi ekspansi pengaruh Rusia dan China di wilayah tersebut.
Namun, pengajuan RUU ini langsung memicu gelombang kritik dan penolakan keras dari berbagai pihak. Pemerintah Denmark dan otoritas Greenland secara tegas menyatakan bahwa wilayah tersebut tidak untuk diperjualbelikan dan tetap memilih berada dalam Kerajaan Denmark. Penolakan juga datang dari kalangan internasional yang menilai langkah ini berpotensi merusak stabilitas geopolitik serta hubungan transatlantik.
Sejumlah media internasional menggambarkan RUU ini sebagai “langkah gila” dan preseden berbahaya dalam hubungan antarnegara modern. Bahkan di internal Kongres AS sendiri, muncul RUU tandingan yang bertujuan melarang penggunaan dana federal untuk aktivitas apa pun yang mengarah pada aneksasi Greenland.
Saat ini, Greenland Annexation and Statehood Act masih berstatus usulan dan telah dirujuk ke Komite Urusan Luar Negeri DPR AS. Belum ada kepastian mengenai jadwal pembahasan lanjutan, namun polemik seputar masa depan Greenland dipastikan akan terus menjadi sorotan dunia internasional dalam waktu dekat.
(Anton)




















































