SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, atau akrab disapa Romy , mengabarkan melalui media sosialnya, bahwa dirinya kembali ke naunganke Partai Kakbah usai bebas menjalani hukuman pidana kasus korupsi terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.
Romahurmuziy menyampaikan kabar mengejutkan. Jelang Pemilu 2024, Romahurmuziy mengaku kembali ke PPP dengan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Romy ini menyampaikan kabar tersebut melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy. Dia mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga periode 2025.
Romy bahkan mengunggah bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Surat tersebut tampak ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Romahurmuziy telah bebas dari tahanan KPK sejak sekitar 3 tahun lalu. Yang paling penting lagi, hak politik Romahurmuziy tak dicabut, sampai dinyatakan bebas.
“Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun lalu. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” kata Awiek kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).
Selain itu, tuntutan hukuman atas kasus korupsi yang melilit Romahurmuziy di bawah lima tahun. Dengan begitu, secara aturan, hal tersebut tak menghalangi Romahurmuziy kembali bergelut di gelanggang politik.
“Ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai. Sangat boleh,” ujarnya.
Jajaran PPP telah mempertimbangkan soal kembalinya Romahurmuziy ke partai. PPP, kata Awiek, masih menganggap Romahurmuziy memiliki kapasitas untuk membesarkan partai. Ia memastikan, hal tersebut sudah dipertimbangkan.
“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” lanjut dia.
Romy Diminta Jera
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari kembalinya terpidana kasus suap Romahurmuziy atau Rommy beraktivitas politik di PPP.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi untuk berserikat, berkumpul, dan beraktivitas termasuk kegiatan politik.
Meski demikian, Ali meminta Romy untuk menyampaikan dampak dan efek jera melakukan tindak pidana korupsi. Tak hanya kepada Rommy, pesan serupa ditujukan KPK kepada para mantan koruptor yang memutuskan kembali berkecimpung dalam dunia politik.
“Kami berharap para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Ali menyatakan, pesan tersebut penting disampaikan Rommy dan para mantan koruptor sebagai bentuk pembelajaran seluruh pihak. Hal ini mengingat sektor politik, baik di eksekutif maupun legislatif menjadi penyumbang pelaku korupsi terbanyak.
“Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi,” kata Ali.
Romy yang juga mantan Ketua Umum PPP diketahui menghadiri musyawarah kerja wilayah (Muskerwil) DPW PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (31/1/2022). Kehadiran Romy dikonfirmasi Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi.
Achmad Baidowi menjelaskan, Rommy masih tercatat sebagai kader PPP sampai saat ini, tapi tidak duduk di struktur kepengurusan partai.
“Mas Rommy diundang DPW PPP DIY menjadi salah seorang narasumber di acara Muskerwil sekaligus hadiri Harlah PPP,” kata Achmad Baidowi, Rabu (2/2/2022).
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Romy menjadi 1 tahun pidana penjara terkait perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun pidana penjara. Rommy kemudian bebas dari penjara pada 29 April 2020. (wwa)