SUARAINDONEWS.COM, Jakarta -Komisi II DPR RI, Riyanta mendesak pemerintah segera mem perhatikan nasib para honorer yang tergabung dalam K2. Adapun honorer K2 adalah kategori tenaga honorer dengan perjanjian kontrak menengah.
“Pemerintah perlu memprioritaskan honorer K2 ini menjadi ASN. Karena mereka itukan sudah lulus tes,” kata Anggota Komisi II DPR, Riyanta kepada wartawan di DPR, Senin (02/10/2023).
Legislator dari Dapil Jateng III ini menjelaskan ribuan honorer K2 saat ini masih menunggu kejelasan. Pasalnya, honorer K2 ini sudah banyak yang sepuh.
“Nah, apakah ini mau diselesaikan lewat kemanusiaan atau cara lainnya. Tapi menurut saya lebih baik, diangkat saja jadi PNS,” ujar Riyanta.
Riyanta membeberkan bahwa di daerahnya terdapat ada sekitar 4652 honorer dari berbagai kategori, baik K2, P3K dan lain-lainnya. “Ada yang guru, staf administrasi dan lain-lainnya,” ucapnya.
Menurut Riyanta, gaji para honorer itu sangat menyedihkan. Karena ada yang menerima Rp200.000, Rp300.000 dan Rp500.000. Padahal, semestinya para honorer itu diberi gaji minimal sesuai dengan UMR daerahnya masing-masing.
Disinggung soal pengesahan RUU ASN, Politisi asal Kabupaten Pati ini mengakui memang mulai ada titik terang terkait nasib K2. “Ya, makanya kita berharap benar dengan UU ASN yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR,” papar mantan aparat negara.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah diketok oleh Komisi II DPR RI dan akan segera disahkan di Rapat Paripurna mendatang. Keputusan tingkat I ini memecah kebuntuan 2,5 tahun upaya mengubah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk soal pendapatan untuk para abdi negara.
Terkait perihal gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN. Isi utamanya adalah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.
Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.
Selain itu, ada perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Berikut ini merupakan bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023.
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- penghasilan;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan kerja;
- pengembangan diri; dan
- bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
- gaji; atau
- upah.
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa
- finansial; dan/atau
- nonfinansial.
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
- tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan hari tua.
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
- fisik; dan/atau
- nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
- pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- pengembangan kompetensi.
(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:
- litigasi; dan/atau
- nonlitigasi.
(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Naikkan Gaji ASN
Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. (Anton)