SUARAINDONEWS.COM, Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta mengimbau para tenaga honorer berhati-hati terhadap penipuan, dengan modus menjanjikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut pengalamannya, selama ini banyak oknum yang mengatasnamakan pejabat pembina kepegawaian daerah untuk melakukan penipuan terhadap para tenaga honorer.
“Sebab itu saya mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih berhati hati kepada oknum-oknum daerah atau oknum yang mengatasnamakan pejabat pembina kepegawaian daerah yang menawarkan untuk masuk tenaga kontrak dengan membayar sejumlah uang,” kata Riyanta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Riyanta mengungkapkan, dirinya pernah melaporkan oknum yang melakukan penipuan dengan modus tersebut.
“Beberapa daerah di dapil saya itu yamg berkaitan dengan penipuan itu sudah saya laporkan kepada penegak hukum dan beberapa sudah divonis,” ujar legislator Dapil Jateng III meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang ini.
“Termasuk beberapa waktu lalu tapi kejadiannya ini sudah sekitar 10-12 tahun lalu, di dapil saya pelakunya itu oramg dari Garut Jawa Barat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Riyanta mendorong revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur sanksi pidana bagi oknum yang melakukan pelanggatan terhadap ketentuan yang sudah ada.
“Karena ini dampaknya berkaitan dengan tenaga honor, ini berkaitan dengan keuangan negara, keuangan daerah,” ucapnya.
Minta Jutaan Tenaga Honor Tidak Cemas
Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus itu juga meminta agar jutaan tenaga honor tidak cemas dengan aturan yang akan berlaku pada November 2023.
Di mana, pemerintah akan menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi pemerintahan.
Riyanta meyakini pemerintah bersama DPR akan menyelesaikan permasalahan tenaga honor tersebut secara kemanusiaan.
“Kepada kawan-kawan tenaga honor untuk bersabar tidak usah cemas karena seperti yang saya sampaikan kalian akan dimanusiakan,” ucapnya.
“Jadi intinya tidak akan ada PHK, kemungkinannya bisa diangkat menjadi tenaga PPPK,” imbuhnya.
Riyanta menambahkan, saat ini DPR dan pemerintah bersepakat merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dia mendorong agar pemerintah juga bisa mencari solusi permasalahan tenaga honorer, dalam revisi UU 5/2014.
“Mestinya kalau bicara perundang undangan harusnya sebelum itu revisi UU 5 tahun 2014. Kalau diselesaikan dengan perppu enggak genting kok, karena ini amanat UU,” tandasnya. (ANTON)