SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Hari ini, sebanyak 580 orang dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Agustus 2024 melalui Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Jumlah anggota DPR RI kali ini, sebanyak 580 orang, menjadi yang terbanyak dibandingkan tiga periode sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR yang dilantik sebanyak 575 orang.
Dengan jumlah tersebut, negara harus mengeluarkan minimal Rp 31.350.103.740 setiap bulan untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR RI ini. Besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika kinerja mereka dipertanyakan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Namun, pimpinan DPR menerima gaji yang berbeda:
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
Selain gaji pokok, para anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, tunjangan anggota DPR terbagi menjadi dua kategori: tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Tunjangan Melekat dan Lainnya
Tunjangan melekat meliputi tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. Selain itu, anggota DPR juga berhak menerima tunjangan lain, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan listrik, tunjangan komunikasi, serta tunjangan kehormatan. Berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR RI:
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan Listrik dan Air: Rp 3.000.000
- Tunjangan Beras: Disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga
- Tunjangan Peningkatan Kapasitas: Rp 4.000.000
Tunjangan lainnya mencakup anggaran untuk perawatan kesehatan, asuransi, dan fasilitas perumahan. Selain itu, anggota DPR juga memperoleh fasilitas lain berupa kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, dan akomodasi ketika bertugas di luar daerah.
Peran dan Tanggung Jawab DPR
Gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR terkait dengan tiga fungsi utama yang mereka emban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3):
- Fungsi Legislasi: Membuat dan menetapkan undang-undang.
- Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui anggaran negara (APBN).
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi jalannya pemerintahan eksekutif.
Besarnya gaji dan tunjangan tersebut diharapkan sejalan dengan kinerja optimal yang ditunjukkan oleh para anggota DPR RI dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Dengan tanggung jawab yang besar, publik berharap para anggota dewan mampu menjaga integritas, memperjuangkan aspirasi rakyat, dan menjaga kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
(Anton)