SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya menghadirkan sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi serta pemerintahan yang efektif. Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan penghapusan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku.
Menurut Rifqinizamy, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis suara yang jelas, serta ideologi yang kuat. Salah satu instrumen untuk mendorong penguatan kelembagaan partai politik tersebut adalah melalui penerapan parliamentary threshold.
“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, selain memperkuat institusionalisasi partai, ambang batas parlemen juga dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan (government effectiveness). Sebab, terlalu banyak partai politik di parlemen, lanjutnya, berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat sehingga dapat menghambat jalannya pemerintahan.
Rifqinizamy mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, salah satunya adalah suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen. Namun demikian, hal tersebut merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.
“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen mutlak diperlukan dan bahkan diusulkan berada di atas ambang batas yang berlaku saat ini sebesar 4 persen. Ia menyebutkan, angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, yang tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksersaiskan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
“Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.
Selain itu, Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI. Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu,” pungkasnya.
(Anton)




















































