SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi II DPR RI memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada awal tahun 2026. Agenda legislasi ini dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan ditangani langsung oleh Komisi II, bukan lagi oleh Badan Legislasi (Baleg).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, saat menerima audiensi organisasi kepemudaan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) di Gedung DPR, Senayan, Jumat (14/11/2025).
“Nanti awal tahun 2026, begitu masuk masa sidang, kita akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyusunan revisi ini,” jelas Zulfikar.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bang Zul ini juga mengungkapkan adanya wacana kuat di internal komisi untuk melakukan kodifikasi, yakni menyatukan Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik ke dalam satu naskah hukum komprehensif.
Zulfikar menegaskan komitmen Komisi II untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Ia menyambut baik inisiatif PDB sebagai representasi suara anak muda dan berjanji akan melibatkan mereka secara aktif dalam proses legislasi mendatang.
“Kami akan mengundang banyak pihak untuk brainstorming dan belanja isu,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PDB M. Rikza Hasballa menyatakan bahwa organisasinya siap menyumbangkan pemikiran dan hasil riset untuk memastikan UU Pemilu yang baru lebih inklusif dan relevan dengan tantangan zaman.
Di antara aspirasi utama yang disampaikan adalah perlunya akreditasi lembaga pemantau pemilu satu pintu di bawah Bawaslu untuk menyederhanakan proses. PDB juga menekankan pentingnya perlindungan hukum dan sosial yang lebih kuat bagi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
“Selama ini, penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu, hanya bisa memberikan jaminan hukum saja. Namun tidak bisa memberikan perlindungan sosial bagi pelapor. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat mau berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika ada pelanggaran, sedangkan keamanannya terancam?” ungkap Rikza.
Perwakilan PDB lainnya, Nova Arista, menambahkan bahwa regulasi mendatang harus lebih adaptif terhadap tantangan modern, terutama di ruang digital.
“Banyak pelanggaran seperti hoaks dan isu SARA terjadi di dunia maya. Rancangan UU Pemilu harus memiliki mekanisme yang efektif untuk mengatasi ini dan melibatkan representasi anak muda dalam pengawasannya,” jelas Nova.
(cha)
Opsi Kutipan untuk Pemberitaan
Dari Zulfikar Arse Sadikin (Wakil Ketua Komisi II DPR RI)
1. Tentang Proses Revisi UU Pemilu
- “Nanti awal tahun 2026, begitu masuk masa sidang, kita akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyusunan revisi ini.”
(Menegaskan jadwal dan mekanisme pembahasan) - “Ini (penanganan revisi oleh Komisi II) kembali ke jalan yang benar.”
(Menyatakan posisi Komisi II sebagai penanggung jawab yang tepat) - “Kita akan mengundang banyak pihak, melakukan brainstorming, dan belanja isu serta masalah.”
(Menunjukkan komitmen terhadap partisipasi publik)
2. Tentang Wacana Legislasi
- “Ada wacana kuat di internal komisi untuk melakukan kodifikasi, yaitu menyatukan Undang-Undang Pemilu dengan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik menjadi satu naskah.”
(Memberikan insight mengenai arah revisi UU)
Dari M. Rikza Hasballa (Ketua Umum Perisai Demokrasi Bangsa)
1. Tentang Identitas dan Tujuan PDB
- “Daripada mengutuk kegelapan, kami lebih baik menyalakan lilin-lilin kecil. Perisai Demokrasi Bangsa hadir untuk menjadi lilin-lilin kecil itu.”
(Metafora kuat tentang peran PDB) - “Isinya mayoritas Gen Z. Kami lahir dari rahim program kaderisasi Bawaslu.”
(Menegaskan identitas dan asal-usul organisasi)
2. Tentang Kegelisahan Generasi Z dalam Politik
- “Partisipasi politik seakan hanya untuk mereka yang punya ‘balung gede’ (modal besar). Ini mematikan potensi anak muda yang punya kapasitas intelektual tapi minim kapital.”
(Kritik tajam terhadap tingginya ongkos politik)
3. Tentang Masalah Perlindungan Pelapor
- “Bawaslu hanya mampu memberikan jaminan hukum, tapi tidak pada jaminan sosial.”
(Menyoroti kelemahan sistem perlindungan bagi pelapor)
4. Tentang Usulan Teknis
- “Kami mendorong jikalau memungkinkan di rancangan revisi, akreditasi pemantau itu jadi satu pintu melalui Bawaslu RI.”
(Usulan konkret untuk efisiensi regulasi)
Dari Nova Arista (Perwakilan PDB)
1. Tentang Tantangan Era Digital
- “Banyak pelanggaran seperti hoaks dan isu SARA terjadi di dunia maya. Rancangan UU Pemilu harus memiliki mekanisme yang efektif untuk mengatasi ini.”
(Menyoroti urgensi adaptasi hukum terhadap teknologi) - “Rancangan Undang-undang Pemilu itu belum adaptif juga terkait dengan adanya keterwakilan anak muda.”
(Kritik terhadap minimnya representasi anak muda)
(Anton)




















































