SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Reformasi hukum pidana Indonesia semakin terbukti dengan terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dua aturan hukum ini memberikan jaminan bahwa para pengkritik pemerintah, termasuk tokoh seperti Pandji Pragiwaksomo, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.
Menurut Habiburrokhman, anggota legislatif yang terlibat dalam reformasi hukum ini, KUHP dan KUHAP baru bukan lagi alat represif yang digunakan untuk menjaga kekuasaan pemerintah. Sebaliknya, kedua aturan ini kini berfungsi sebagai instrumen yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. Hal ini menandakan pergeseran signifikan dari hukum pidana yang selama ini dianggap sebagai warisan kolonial dan Orde Baru.
Perbedaan antara KUHP Lama dan Baru
Salah satu perbedaan mendasar antara KUHP baru dan KUHP lama adalah sistem asas yang dianut. KUHP lama lebih mengedepankan asas monoistis, yaitu pemidanaan hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. Hal ini menyebabkan penjatuhan sanksi pidana terkadang tidak mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti niat atau kondisi mental pelaku. Sebaliknya, KUHP baru mengadopsi asas dualistis yang lebih humanis, dengan menilai tidak hanya unsur delik, tetapi juga sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru menekankan bahwa hakim harus mempertimbangkan keadilan, bukan hanya kepastian hukum.
Relevansi KUHAP Baru untuk Aktivis
Sementara itu, KUHAP baru juga memberikan perlindungan yang lebih besar bagi tersangka, terdakwa, dan saksi. Undang-undang ini mewajibkan adanya pendampingan oleh advokat yang aktif dalam pembelaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143. Selain itu, syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP sangat objektif dan terukur. Pasal 79 juga menegaskan penerapan mekanisme restorative justice (RJ), yang memungkinkan untuk menyelesaikan perkara melalui rekonsiliasi dan pemaafan yang adil.
Dengan adanya perubahan signifikan dalam pengaturan KUHP dan KUHAP baru, aktivis yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Kritik yang disampaikan melalui ujaran, meskipun dapat dianggap sebagai pelanggaran, akan dinilai secara substansial berdasarkan sikap batin pelaku. Jika seorang pengkritik seperti Pandji Pragiwaksomo hanya berniat untuk mengkritik, mereka memiliki kesempatan untuk menjelaskan maksud tersebut dalam mekanisme restoratif justice, yang memberi ruang bagi penegakan keadilan yang lebih manusiawi.
Pembaruan KUHP dan KUHAP ini memberikan jaminan hukum yang lebih baik untuk para pengkritik pemerintah, mencegah pemidanaan yang sewenang-wenang, dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan memperhatikan konteks dan niat pelaku tindak pidana. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia kini lebih berpihak kepada hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, sesuai dengan semangat reformasi hukum di Indonesia.
(Anton)




















































