SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Realisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) pangan berupa 20 kg beras kualitas medium dan 4 liter minyak goreng kemasan untuk periode Oktober–November 2025, baru mencapai 4,54 persen per 24 November 2025.
“Jika laporan penyalurannya baru 4,54 persen, artinya program ini nyaris tak dikerjakan. Tujuan utama program ini digagas untuk menjaga daya beli masyarakat, jadi gagal diwujudkan,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
Pernyataan itu disampaikannya usai Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina Indonesia (Bakarantin), Senin (24/11/2025). Rapat tersebut membahas monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran 2025 serta rencana program dan kegiatan tahun 2026.
Program Bansos Pangan dan Alokasi Anggaran
Bansos Pangan ditujukan untuk 18,8 juta keluarga penerima bantuan pangan (PBP) yang seluruhnya tidak dipungut biaya. Berbeda dengan PKH atau BLT yang berupa bantuan tunai, program ini fokus pada penyaluran bahan pangan fisik.
“Alokasi anggaran Bansos Pangan mencapai Rp6,5 triliun dengan cakupan seluruh provinsi. Anggaran ini sangat signifikan dalam menjaga daya beli masyarakat,” jelas Alex, politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga mengingatkan agar lembaga pelaksana menyalurkan bantuan sesuai tujuan awal program. “Penyaluran bantuan bukan hanya soal angka, tetapi juga psikologis masyarakat yang menunggu bantuan yang tak kunjung datang,” ujarnya.
Stok Melimpah, Tapi Penyaluran Tersendat
Menurut Alex, sebenarnya pemerintah tidak menghadapi kendala besar dalam penyaluran beras dan minyak goreng. Stok beras di gudang Bulog masih melimpah, dan ketersediaan minyak goreng juga tidak mengalami gangguan.
“Saya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik. Saat negara memutuskan memberi bantuan, berarti pemerintah sudah membaca kebutuhan masyarakat dan wajib memastikan bantuan tepat waktu,” tegasnya.
Kriteria Penerima Bansos Pangan
Diluncurkan pertama kali pada Juli 2025 sebagai respons dinamika ekonomi, Bansos Pangan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kriteria ketat berdasarkan DTKS dan DTSEN, di antaranya:
- Termasuk kelompok ekonomi desil 1 hingga 4 (40% terbawah).
- Keluarga miskin dan rentan dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan regional.
- Tidak memiliki aset berlebih, kendaraan bermotor keluaran baru, usaha besar, atau tabungan/investasi signifikan.
- Tidak menerima gaji tetap dan kondisi rumah sederhana.
- Terdaftar resmi dalam DTKS/DTSEN.
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada:
- Keluarga lansia (di atas 60 tahun),
- Keluarga dengan disabilitas,
- Ibu hamil dan menyusui,
- Anak stunting atau gizi buruk,
- Keluarga dengan banyak tanggungan (lebih dari 4 anak).
(Anton)




















































