SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah bersiap memungut cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang telah diundangkan pada 22 Oktober 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.601,24 triliun, yang bersumber dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, serta pajak lainnya.
Pada Pasal 6 UU APBN 2026, disebutkan bahwa pendapatan dari barang kena cukai meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, serta minuman berpemanis dalam kemasan. Dari kelompok barang kena cukai tersebut, pemerintah merencanakan penerimaan sebesar Rp 243,53 triliun.
Sementara itu, total penerimaan negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.693,71 triliun, yang berasal dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengenaan cukai minuman berpemanis belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 8 November 2025.
Purbaya menjelaskan, penundaan penerapan cukai MBDK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
“Kami memang belum akan menjalankan kebijakan tersebut. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mencapai 6 persen, pemerintah akan kembali mengajukan paparan terkait penerapan cukai MBDK kepada DPR.
“Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” katanya.
Dalam pembahasan APBN 2026, kebijakan cukai MBDK sebenarnya telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Cukai ini dirancang sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Dalam APBN 2026, penerimaan dari cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp 7 triliun.
(Anton)




















































