SUARAINDONEWS.COM, Surabaya-Setelah menaikkan status perkara dari Penyelidikan menjadi Penyidikan (9/8) lalu, Polda Jawa Timur melalui SP2HP ke-3 (7/9), telah memeriksa 16 saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, yang dilaporkan Darso Arief Bakuama bersama sejumlah pelapor lainnya, segera memasuki tahap gelar perkara.
Demikian hal tersebut dibenarkan kuasa hukum pelapor, Rahmat K.Siregar, SH, melalui sambungan seluler dari Surabaya, Jawa Timur. Secara rinci disebutkan bahwa berdasar Nomor :B/1480/ SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 7 September 2017, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3.
Dimana merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.B/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017 ; Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/1327/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017; dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidlkan Nomor Ke-2 (dua), Nomor. B/1264/VIII/2017/Ditreskrimum, tanggal 11 Agustus 2017.
Diberitahukan perkembangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penipuan sebagai mata pencaharian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan atau pasal 379.a KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang diduga dllakukan JAM‘AN NURCHOTIB MANSUR alias YUSUF MANSUR.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) saksi serta Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara. Selain menginformasikan rencana tindak lanjut penyidik yakni akan melakukan gelar perkara dan penyidik akan menindak lanjuti hasil dari geIar perkara tersebut.
Dengan kata lain, Polda Jawa Timur juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang klien kami laporkan mewakili beberapa korban Invetasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Oleh karenanya, dalam gelar perkara nanti, polisi bisa menentukan siapa yang menjadi tersangkanya.
“Kami yakin selangkah lagi Polda Jawa Timur akan menyandangkan status tersangka kepada Yusuf Mansur, ” tegas Rahmat K.Siregar, SH lebih jauh.
Seperti diketahui, Darso Arief Bakuama telah melaporkan Ustadz Yusuf Mansur (UYM) dan beberapa terduga lainnya terkait dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan surat laporan LPB/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017.
Bagi kuasa hukum pelapor, Rahmat K.Siregar, SH, dengan progress perkembangan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kini mengarah pada gelar perkara, maka akan semakin menguak investasi bermasalah dari Ustadz Yusuf Mansur, yang akrab disapa UYM itu. Tentu Yusuf Mansur sebagai terlapor akan semakin dekat pada perubahan statusnya, paska gelar perkara, tutup Rahmat K. Siregar dari seberang telponnya (19/9).
(tjo; foto gha