SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo tiba di ruang persidangan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eksepsi itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu pagi (06/09/2023).

(MUHBAS)