SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rencana sidang Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (Rafael Alun) akan berlangsung pagi ini. Seperti diketaui, agenda sidang Rafael Alun, untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eksepsi itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Adapun rencana sidang Rafael Alun yang teregistrasi dengan nomor perkara nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst akan berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro sekitar pukul 10.30 WIB. Rafael Alun telah didakwa bersama dengan sang istri, Ernie Meike Torondek telah menerima gratifikasi hingga TPPU. Seperti tertuang dalam tulisan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“(Agenda) untuk eksepsi, teregistrasi dengan nomor perkara nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst akan berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro sekitar pukul 10.30 WIB,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu pagi (06/09/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai menggelar sidang agenda pembacaan dakwaan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.
“Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, 30 Agustus 2023 lalu.
Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa, Rafael Alun dan istrinya, yang juga ibu dari Mario Dandy Satriyo itu menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan yang di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek merupakan komisaris PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. (MUHBAS)