SUARAINDONEWS.COM, Yogyakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh regulasi pendidikan daerah di tengah menguatnya arah kebijakan yang semakin sentralistik. Hal itu disampaikan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) tersebut dalam rapat pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan pendidikan di DIY di Kantor DPD RI DIY, pada Senin (23/02).
Yashinta menekankan evaluasi tersebut harus segera dilakukan mengingat munculnya berbagai kebijakan pendidikan baru dari pemerintah pusat, seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, serta adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar. Ia menambahkan bahwa DIY memiliki keistimewaan dalam pendidikan non-formal dan informal, seperti sekolah alam dan pendidikan berbasis komunitas, yang perlu mendapatkan pengakuan dalam sistem pendidikan nasional.
“Otonomi daerah saat ini terasa seperti dongeng belaka. Karena sistem pemerintahan yang kembali terpusat (sentralistik), daerah kini dipaksa untuk lebih cepat beradaptasi,” ujar Yashinta dalam sambutannya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suhirman, memaparkan bahwa DIY saat ini memiliki empat Perda utama di bidang pendidikan, termasuk Perda Pendidikan Berbasis Budaya yang mengintegrasikan nilai-nilai luhur Yogyakarta dalam kurikulum SMA/SMK. Namun, ia menggarisbawahi beberapa kendala krusial, seperti tumpang tindih regulasi sumbangan pendidikan dan kekurangan guru pendamping inklusi.
“Harapan kami ada advokasi kebijakan pendanaan pendidikan, kalau bisa dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dinaikkan agar betul-betul peserta didik tidak lagi dibebani sumbangan,” ungkap Suhirman dalam paparannya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Agus Trimadi, menyampaikan keberhasilan Kota Yogyakarta dalam mengelola Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 8 Tahun 2023 yang menjamin akses bagi warga miskin melalui UPT Jaminan Pendidikan Daerah. Ia juga menyoroti tantangan geografis terkait implementasi kebijakan pusat, seperti luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan sekolah baru yang sulit dipenuhi di area perkotaan Yogyakarta.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY. Ketua PGRI DIY Didik Wardaya menyoroti masih adanya ketimpangan penghasilan guru honorer di daerah, yang perlu segera diatasi melalui standardisasi penghasilan minimal dalam regulasi baru tersebut. Ia menambahkan bahwa evaluasi regulasi ini juga harus menyentuh aspek perlindungan profesi dan kesejahteraan guru secara konkret. “Harapan kami ada regulasi yang setara dengan undang-undang untuk melindungi guru. Saat ini seringkali aturan perlindungan guru dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlu ada ketegasan agar setiap persoalan guru diselesaikan melalui kode etik terlebih dahulu,” tegas Didik.
Masukan dan rekomendasi dari daerah ini akan dihimpun oleh BULD DPD RI untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan perbaikan kebijakan pendidikan nasional yang lebih konstruktif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
(Anton)



















































