SUARAINDONEWS.COM, Majalengka-Persidangan Pertama di Pengadilan Negeri Majalengka (16/12), Jaksa dalam dakwaannya terkait perkara Putra Bupati Majalengka, INA, diduga melakukan tindak pidana pengroyokan atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana. Namun kuasa hukum INA, Dr. Kristiawanto menolak dengan keras bahwa kliennya memiliki hutang piutang dan tidak pernah ada peristiwa penodongan terhadap Pelapor.
“Sidang pertama di Pengadilan Negeri Majalengka, kami selaku kuasa hukum INA menolak apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Majalengka, klien kami tidak pernah mempunyai hutang kepada Panji (saksi pelapor) dan klien kami tidak pernah menondongkan Senjata Api (Senpi) ke Panji. Ini adalah perebutan Senpi oleh Panji yang dilerai oleh Handoyo. Jadi dakwaan JPU tidak benar,” tegas Dr. Kristiawanto dari Dr. Kristiawanto and Partners.
Lebih lanjut, dijelaskan Dr. Kristiawanto bahwa yang dimaksud hutang oleh Panji yakni berkaitan dengan Andi Salim dan bukan kepada INA, klien kami. Jadi kedatangan Panji bersama kurang lebih 15 (lima belas) orang dari Bandung ke Majalengka, sesungguhnya hendak mencari Andi Salim (teman INA, red) bukan ke INA.
Dalam uraian dakwaan pun tergambarkan jelas, kedatangan Panji bersama kurang lebih 15 (lima belas) orang dari Bandung ke Majalengka itu ke kediaman INA dan hal tersebut diluar pengetahuan klien kami, INA, jelasnya kemudian.
Seperti diketahui, INA disaat yang bersamaan tengah berada di Bandung, liburan bersama keluarga. INA selanjutnya di telpon Andi Nur Mawan alias Pendoel, terkait kedatangan Panji bersama15 lebih orang tersebut. DImana kemudian diketahui untuk mencari Andi Salim terkait permasalahan hutang piutang.
Mereka itu ternyata salah alamat ketika datangnya kerumah Klien kami, papar Dr. Kristiawanto, jadi Klien Kami tidak pernah merasa mempunyai hutang dengan Panj. Hal itu pun disampaikan INA melalui telepon untuk tidak membuat keributan dirumahnya. Dan kemudian Panji bersama rombongan pun bergeser ke Ruko Taman Hana Sakura untuk diselesaikan masalahnya dengan yang bersangkutan Andi Salim.
Peristiwa pun terjadi, hingga saat INA pulang liburan dari Bandung, menjelang dini hari atau sekitar pukul 23.00, INA dijemput Danil, pemilik PT. Laskar Makmur Sadaya (perusahaan yang dipinjam Andi Salim, red). Danil adalah adik ipar klien kami INA. Danil pun meminta INA membantu menengahi persoalan yang terjadi mengingat situasi di Depan Ruko Taman Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong – Jatiwangi – Majalengka sudah sangat memanas antara rombonga Panji dengan gerombolan masa/ masyarakat setempat.
Kemudian INA, Klien Kami datang ketempat yang dimaksud. Sesampaianya di lokasi dimaksud seketika melihat kondisi yang rusuh tidak terkendali dan tidak dapat di tenangkan. Kemudian Senpi milik Klien Kami yang dimiliki secara Legal/ Berijin Resmi sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku tersebut diledakkan sebanyak dua kali secara bertahap ke arah atas, dengan tujuan melerai masa yang sedang rusuh tidak terkendali.
Setelah itu, Panji diajak masuk ruko untuk duduk bersama menyelesaikan masalah kesalahpahaman yang dimaksud. Namun dengan seketika dalam perjalanan menuju ruko, Panji merebut Senpi yang dalam penguasaan Klien Kami dan dilerai oleh Handoyo. Sehingga terjadi letusan ketiga yang tidak bisa dikendalikan oleh Klien Kami, INA akibat rebutan (pergumulan) tersebut,” papar Kristiawanto.
Penasehat hukum menyampaikan bahwa proses hukum sedang berjalan, kami meminta kepada masyarakat dan media untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi “Asas Praduga Tidak Bersalah” terhadap Klien Kami, INA, Irfan Nur Alam, ucap. Kristiawanto dengan penuh harap dan ketegasan.
Seperti diketahui, INA hingga saat ini masih ditahan Kejaksaan Negeri Majalengka, dan tengah mengajukan permohonan untuk Penangguhan Penahanan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
“Kamk sudah upayakan mulai saat proses penyidikan di Polres Majalengka hingga pelimpahan Tahap Dua di Kejaksaan Negeri Majalengka. Belum dikabulkan. Mesikipun demikian Penangguhan Penahanan akan tetap Kami ajukan melalui Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka, mengingat itu adalah hak Klien Kami,” lanjut Penasehat Hukum seraya menutup penjelsannya.
(tjo; foto dok



















































