SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, menyoroti polemik pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan. Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat secara seimbang antara kepentingan pencipta lagu dan pelaku usaha.
Ratih mengakui, musik memiliki peran penting dalam menarik pengunjung dan mendukung usaha. Namun, para pencipta juga berhak mendapatkan apresiasi dan penghargaan dalam bentuk royalti.
“Maka, wajar jika pencipta karya memperoleh penghargaan berupa royalti,” ujar Politisi Fraksi NasDem ini.
Mekanisme Harus Adil dan Transparan
Ratih menegaskan, mekanisme pungutan dan distribusi royalti harus transparan, proporsional, dan tidak membebani, terutama bagi pelaku UMKM atau usaha yang baru berkembang. Menurutnya, polemik ini muncul karena ketidakpastian mekanisme dan lemahnya komunikasi antara lembaga pengelola hak cipta dengan pengguna karya.
Pendekatan yang diambil, kata Ratih, sebaiknya lebih mengedepankan edukasi, fasilitasi, dan pembangunan sistem yang adil, bukan semata penegakan hukum secara kaku.
Negara Harus Hadir
Ratih mendorong negara untuk hadir sebagai penengah, agar kepentingan pencipta dan pengguna karya bisa terjembatani.
“Penting bagi negara untuk menjembatani kepentingan kedua pihak, supaya tercipta ekosistem industri kreatif yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” tegasnya.
(Anton)