SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Di negeri yang katanya zamrud khatulistiwa, ternyata banyak pulaunya masih jomblo secara hukum. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pun angkat bicara, mendesak Kementerian ATR/BPN agar tak lagi pasif dan segera turun tangan menyertifikasi pulau-pulau kecil yang belum punya status tanah resmi.
Dalam Rapat Kerja dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 1 Juli 2025, Rifqinizamy mengungkap fakta mencengangkan: dari sekitar 17.200 pulau di Indonesia, 97 persen di antaranya belum bersertifikat tanah.
Kalau begini terus, bisa-bisa pulau kita digaet duluan sama pihak asing yang lihai memanfaatkan celah hukum, katanya dengan nada serius tapi nyindir.
Politisi NasDem itu menyoroti praktik-praktik akal-akalan yang belakangan marak, seperti perjanjian perdata antara oknum pengelola pulau dengan investor asing—tanpa sepengetahuan negara.
Ada pulau-pulau yang dikomersialkan seenaknya, seolah-olah negara cuma penonton. Ini sudah bukan sekadar masalah investasi, tapi menyangkut kedaulatan bangsa, tegasnya.
Rifqinizamy menyindir, jangan sampai negara ini sibuk mendata aset luar negeri tapi lupa anak kandung sendiri.
Pulau-pulau itu bagian tubuh kita. Masa kita biarin mereka telantar tanpa status hukum
DPR melalui Komisi II, kata dia, akan terus mengawal proses sertifikasi pulau-pulau kecil sampai tuntas. Legalitas pertanahan dianggap sebagai benteng awal dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Jangan tunggu pulau-pulau itu dilamar orang lain baru kita sibuk urus. Segera nikahkan mereka secara hukum dengan negara, pungkasnya, setengah serius, setengah menggugah.
Kini bola ada di tangan Kementerian ATR/BPN. Publik pun menunggu apakah kementerian ini akan tetap adem-ayem atau mulai gercep mendata dan menyertifikasi anak-anak laut yang selama ini terabaikan.
(Anton)