SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, menegaskan bahwa seluruh partai politik yang berada di parlemen memiliki sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut Puan, pelaksanaan pemilu secara serentak setiap lima tahun merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang telah dijalankan sejak reformasi. Ia menyatakan bahwa keputusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah perlu ditinjau ulang karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar sistem pemilu di Indonesia. Ia menekankan bahwa semua partai politik di DPR sepakat pemilu harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun sesuai aturan yang berlaku.
Puan juga menilai bahwa langkah Mahkamah Konstitusi tersebut berpotensi menyalahi konstitusi, dan oleh karena itu harus dikaji lebih mendalam dari aspek hukum dan tata negara. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa respons terhadap putusan MK akan tetap dilakukan melalui jalur konstitusional dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga maupun partai politik.
Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa penyikapan terhadap putusan MK akan dilakukan secara hati-hati, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, serta tetap menjaga stabilitas politik nasional menjelang pemilu mendatang.
(Dewi)