SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memilih dan menetapkan pimpinan DPR RI periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR terpilih hadir dalam pemilihan tersebut. Hasilnya, Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan kembali terpilih sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029.
Adapun jajaran Wakil Ketua DPR yang terpilih adalah:
1. Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Partai Gerindra)
2. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
3. Saan Mustopa (Fraksi Partai NasDem)
4. Cucun Ahmad Syamsurijal (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa – PKB)
Rapat dipimpin oleh pimpinan sementara DPR, Guntur Sasono sebagai anggota tertua dan Annisa Mahesa sebagai anggota termuda. Proses pemilihan pimpinan DPR RI ini berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana lima fraksi dengan perolehan suara tertinggi pada Pemilu 2024 berhak mengajukan calon pimpinan DPR.
Proses Pemilihan Pimpinan DPR RI
Fraksi PDI Perjuangan, sebagai pemenang Pemilu 2024 dengan perolehan kursi terbanyak, mengajukan nama Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI. Partai Golkar yang berada di urutan kedua mengusulkan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua. Sementara, Partai Gerindra mengajukan Sufmi Dasco Ahmad, NasDem mengusulkan Saan Mustopa, dan PKB mengajukan Cucun Ahmad Syamsurijal, semuanya sebagai calon Wakil Ketua DPR.
Setelah proses pengajuan nama, pimpinan sementara Guntur Sasono meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir. Seluruh anggota menyetujui secara aklamasi dengan suara bulat. “Apakah dapat disetujui?” tanya Guntur. “Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan DPR RI
Pimpinan DPR RI yang terpilih kemudian membacakan sumpah dan janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Setelah itu, mereka menandatangani berita acara pengambilan sumpah dan janji, menandai dimulainya masa jabatan sebagai pimpinan DPR RI periode 2024-2029.
Dalam formasi baru ini, dua dari lima pimpinan DPR merupakan wajah lama, yakni Puan Maharani yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024, dan Sufmi Dasco Ahmad yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR di periode yang sama. Sementara itu, tiga lainnya yaitu Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal merupakan wajah baru dalam jajaran pimpinan DPR RI.
Landasan Hukum Penetapan Pimpinan DPR RI
Penetapan pimpinan DPR RI ini mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan bahwa partai politik pemenang pemilu berhak mendapatkan posisi Ketua DPR RI, sedangkan fraksi dengan jumlah kursi terbanyak berikutnya mengisi posisi wakil ketua.
Berikut adalah rincian perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 68 kursi
2. Partai Gerindra: 86 kursi
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan): 110 kursi
4. Partai Golkar: 102 kursi
5. Partai NasDem: 69 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 53 kursi
7. Partai Amanat Nasional (PAN): 48 kursi
8. Partai Demokrat: 44 kursi
Penetapan pimpinan DPR RI ini diharapkan akan membawa kelancaran dalam fungsi legislatif, termasuk dalam menjalankan tugas pengawasan, legislasi, dan penganggaran selama lima tahun ke depan.
Tentang DPR RI
DPR RI adalah lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, serta mewakili aspirasi rakyat Indonesia. Setiap lima tahun, anggota DPR RI dipilih melalui Pemilihan Umum Legislatif. Pemilihan pimpinan DPR merupakan salah satu proses penting dalam menegaskan struktur organisasi lembaga legislatif ini untuk masa jabatan lima tahun mendatang.
(Anton)