SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Sebagai wujud perseroan mendukung implementasi kebijakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018 di Aceh, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, mengonversi Keempat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Konvensional Perseroan -nya menjadi KCP Syariah. Dengan demikian, sekaligus meningkatkan bisnis syariah perseroan di bumi Serambi Mekkah tersebut.
“Harapannya konversi ini mempermudah masyarakat Aceh mengakses dan menggunakan produk serta layanan syariah kami, terutama dalam memiliki hunian,” ungkap Ahmad Chaerul, selaku Corporate Secretary Bank BTN di Jakarta, Senin (20/1).

Adapun, Keempat Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN mengonversi jaringan kantor perseroan menjadi KCP Syariah yakni KCP Syariah Ulee Kareng, KCP Syariah Meulaboh, KCP Syariah Langsa, dan KCP Syariah Lhokseumawe. Dan kebijakan LKS tersebut ditetapkan sesuai keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam sehingga membutuhkan layanan lembaga keuangan syariah. Dengan adanya konversi ini, maka seluruh produk dan layanan perbankan konvensional milik Bank BTN di Aceh akan berganti ke sistem syariah.
“Tapi kami pastikan tidak akan mengurangi hak nasabah konvensional Bank BTN di Aceh dalam proses konversi ini. Kami juga akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah kami di Aceh,” jelas Chaerul.
Dan dengan adanya konversi ini, perseroan tercatat memiliki 7 unit kantor di Aceh dengan rincian 1 Kantor Cabang Syariah, 4 KCP Syariah, 1 Kantor Kas, dan 1 Payment Point. Dengan armada tersebut, Bank BTN mencatatkan posisi aset di Aceh sekitar Rp1,3 triliun per Desember 2019. Posisi tersebut naik 12,06% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp1,16 triliun pada Desember 2018.
Peningkatan jumlah jaringan kantor syariah Bank BTN di Aceh, lanjut Chaerul juga diyakini akan mengakselerasi penyaluran pembiayaan syariah dan penghimpunan dana. Chaerul menyebutkan hingga akhir tahun lalu, Bank BTN telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp1,26 triliun di Aceh. Penyaluran tersebut naik sekitar 11,5% yoy dari Rp1,13 triliun pada periode yang sama di 2018.
Ahmad Chaerul, selaku Corporate Secretary Bank BTN menjelaskan bahwa sejalan dengan pemberlakuan Qanun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mendukung pengembangan ekonomi syariah di Aceh. Dan dengan konversi 4 jaringan kantor tersebut, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk juga bersiap menggarap berbagai potensi di sektor perumahan di Aceh, mengingat potensi bisnis perumahan di Aceh masih tinggi dengan laju pertumbuhan sektor real estate mencapai 8,14% yoy.
Bahkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat sektor real estate di wilayah tersebut terus menunjukkan kenaikan positif. BPS mencatat laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh per triwulan III/2019 naik sebesar 8,14% yoy dari PDRB pada periode yang sama tahun sebelumnya. Angka kenaikan sektor real estate tersebut berada di atas level pertumbuhan ekonomi Aceh sebesar 3,76% yoy per triwulan III/2019 dibandingkan triwulan III/2018.
“Kami melihat potensi bisnis di sektor real estate masih tinggi di Aceh. Kami yakin lini bisnis syariah Bank BTN yang berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan akan mampu menggarap berbagai potensi tersebut,” ujar Chaerul seraya menutup penjelasannya.(BTP)