SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menekankan rasio utang negara saat ini masih dalam kondisi baik dan tidak melanggar ketentuan undang-undang yang diperbolehkan hingga 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Undang-undang ‘kan memperbolehkan sampai maksimal 60 persen, dan kita juga harus melihat bahwa utang kita dibanding dengan gross domestic product (GDP) itu masih pada kondisi baik dan amanlah, masih di bawah 40 persen,” kata Presiden di sela kunjungan kerja di Serang, Banten, Senin (8/1/2024).
Joko Widodo menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara semuanya mengacu pada undang-undang.
Rasio utang terhadap PDB yang terjadi saat ini, menurut Presiden, masih berada dalam koridor ketentuan undang-undang.
“Ingat di negara besar itu sudah ada yang 260 persen, ada yang 220 persen. Ada yang di tetangga kita, enggak saya sebut negaranya, 120 persen, ada yang 66 persen,” ujar Jokowi.
Jokowi menilai yang paling penting adalah utang harus dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang produktif yang bisa memberikan keuntungan kembali kepada negara sehingga bisa membayarnya.
“Dengan juga adanya kenaikan GDP kita dari tahun ke tahun, periode ke periode, saya kira yang paling penting itu,” katanya. (ANT/Akhirudin).