SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan dirinya merupakan dinasti merah putih yang cinta tanah air.
Karena itu menurut dia, kata dinasti politik jangan dibawa ke arah negatif.
“Semua dinasti bung, jangan cari negatif tapi cari positifnya,” kata dia saat ditanya terkait Dinasti Jokowi yang dilekatkan kepada Gibran Rakabuming Raka yang terpilih sebagai pendampingnya usai Rapimnas Gerindra di Jakarta, Senin (23/10/2024).
Dirinya mengatakan dirinya adalah dinasti karena anak dari Soemitro Djojohadikoesoemo yang merupakan begawan ekonomi. Sementara itu, kakeknya bernama Margono Djojohadikoesoemo dan pamannya gugur dalam membela Republik Indonesia.
“Kami dinasti merah putih, patriot dan yang ingin mengabdi untuk rakyat,” ujarnya.
Menurut dia, jika dinasti Jokowi ingin mengabdi untuk rakyat, lalu apa salahnya.
“Orang ingin berbakti untuk rakyat kenapa salahnya. Mari semua berfikir positif,” kata dia
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gibran Rakabuming Raka merupakan kader PDI Perjuangan dan saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Dia menjelaskan keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
Prabowo saat mengumumkan itu didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ANT)